KUNINGAN, (FC).- Polemik pemanfaatan air baku dari Telaga Nilem dan Telaga Remis, Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, kian memanas. Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, secara resmi melayangkan somasi kepada Direktur Utama PAM Tirta Kamuning Kuningan.

Somasi tersebut disampaikan melalui Tim Hukum Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon, sebagai bentuk keberatan atas pemanfaatan air baku yang dinilai berpotensi mengabaikan hak dasar warga Desa Cikalahang atas air bersih.

Somasi bernomor 001/Som/BBKH-Untag/I/2026 itu ditandatangani Ingka Harsani Nasution, SH, MH dan Marhendi, SH, MH, selaku advokat Tim Hukum Pemdes Cikalahang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2026.

Dekan Fakultas Hukum Untag Cirebon sekaligus Koordinator Tim Hukum Pemdes Cikalahang, Dr. R. Pandji Amiarsa, SH, MH, menjelaskan somasi dilayangkan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap dampak sosial, lingkungan, dan hukum dari aktivitas pengambilan air baku yang dilakukan PDAM Kuningan bersama mitra usahanya, PT Tirta Kamuning Ayu Sukses (TKAS).

“Kami menilai perlu dilakukan kajian komprehensif terhadap pengambilan air baku dari Telaga Nilem dan Telaga Remis, terutama untuk memastikan alokasi debit air bagi warga Desa Cikalahang tetap tercukupi secara prioritas, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujar Pandji saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Dalam somasi tersebut, Tim Hukum Pemdes Cikalahang menguraikan empat poin utama yang menjadi dasar teguran keras kepada PDAM Kuningan.

Pertama, pengambilan air baku dari dua telaga yang berada di kawasan konservasi dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena belum mengedepankan skema prioritas alokasi air bagi kelestarian ekosistem, masyarakat lokal, dan pertanian rakyat. Pemanfaatan untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan secara terbatas serta wajib melalui izin konservasi dan kajian lingkungan yang ketat.

Kedua, kegiatan operasional PDAM Kuningan disebut telah berada pada status peringatan ketiga (SP3) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 5A0205/B/BBWS6/2026/SI tertanggal 23 Januari 2026, menyusul adanya indikasi penyimpangan dan dampak negatif yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, sosialisasi pemanfaatan air yang dilakukan pada 21 September 2022 belum ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama tertulis antara PDAM Kuningan dan Pemerintah Desa Cikalahang. Akibatnya, hingga kini tidak terdapat perikatan hukum yang mengatur pembagian debit air, hak prioritas warga, serta mitigasi dampak sosial dan lingkungan.

Keempat, Tim Hukum menilai masih diperlukan kajian yang matang dan menyeluruh terhadap kegiatan usaha PDAM Kuningan dan PT TKAS, baik terkait dampak sosial, dampak lingkungan, maupun kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang pelanggarannya berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Desa Cikalahang merupakan wilayah penyangga langsung kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan dan prioritas dalam pemanfaatan sumber daya air,” tegas Pandji.

Pandji menegaskan, langkah somasi tersebut bukan untuk menghambat aktivitas bisnis BUMD, melainkan memastikan hak dasar masyarakat atas air bersih tetap terpenuhi.

“Pemdes Cikalahang tidak bermaksud menghambat bisnis PDAM sebagai BUMD. Yang kami dorong adalah adanya perhatian dan prioritas terhadap ketercukupan air bagi warga. Undang-Undang Sumber Daya Air secara tegas menempatkan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat sebagai prioritas utama,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar pengambilan air baku untuk kepentingan komersial tidak berdampak pada berkurangnya pasokan air bagi rumah tangga dan pertanian masyarakat.

Selain menuntut kajian komprehensif, Pemdes Cikalahang juga mendesak agar segera dibuat perjanjian hukum tertulis antara Pemdes Cikalahang dan PDAM Kuningan yang mengatur secara rinci alokasi debit air, pembangunan infrastruktur pipanisasi, serta hak dan kewajiban para pihak.

Dalam somasi tersebut, Pemdes Cikalahang memberikan tenggat waktu 10 hari kepada PDAM Kuningan untuk memberikan respons resmi. Apabila tidak diindahkan, Tim Hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana, administratif, maupun gugatan perdata.

“Jika tidak ada respons, kami akan menempuh upaya hukum secara tegas dan terukur demi melindungi hak masyarakat Desa Cikalahang,” pungkas Pandji.

Tim Hukum Pemdes Cikalahang terdiri atas Dr. R. Pandji Amiarsa, SH, MH; Ingka H. Nasution, SH, MH; dan Marhendi, SH, MH, yang tergabung dalam BBKH Fakultas Hukum Untag Cirebon. (Angga)