KUNINGAN, (FC).- Jajaran Polres Kuningan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus menindak aksi balap liar yang kerap berlangsung menjelang subuh. Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan 22 orang dan 15 unit sepeda motor.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kuningan.

Hal itu disampaikan Bellen saat konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Rabu (23/9), didampingi Waka Polres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan jajaran pejabat utama Polres Kuningan.

Untuk kasus curanmor, Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap dua perkara yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Lebakwangi pada Agustus 2026.

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 11.50 WIB. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan RP (33) sebagai tersangka.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang, kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Xeon tahun 2013 bernopol E-2730-ZU.

RP berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Minggu (23/8) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Dukuh Sinjang, Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Kasus kedua terjadi di sebuah garasi rumah warga berinisial ASJA di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MAR (21) sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lain berinisial A masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

MAR diduga mengambil satu unit Yamaha RX-King tahun 1997 setelah membuka pagar garasi yang tidak terkunci. Dalam aksinya, MAR disebut membawa kendaraan tersebut, sedangkan A membantu mendorong sepeda motor.

MAR berhasil diamankan Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Lebakwangi pada Minggu (30/8) sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis.

“Dalam waktu singkat kita juga mengungkap dua perkara, yaitu di wilayah Kota Kuningan dan wilayah Lebakwangi,” ujar Bellen.

Dari kedua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut dapat dipinjam-pakaikan kepada korban setelah melalui proses verifikasi kepemilikan sesuai aturan.

Sementara pelaku yang masih buron terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Atas perbuatannya, RP dan MAR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain mengungkap kasus kriminal, Polres Kuningan juga melakukan penertiban terhadap aksi balap liar yang terjadi menjelang subuh.

Sebanyak 22 orang diamankan dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut. Dari jumlah itu, sebagian pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar.

“Kita juga kemarin menangani atau mengamankan sebanyak 22 orang, sebagian masih di bawah umur. Ini kegiatan balap liar,” kata Bellen.

Dalam penanganannya, polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melibatkan pemerintah desa, pihak sekolah bagi pelajar, serta orang tua para peserta.

“Kita panggil pemerintah desanya, yang masih sekolah kita panggil pihak sekolah, dan orang tuanya juga kita panggil,” ujarnya.

Bellen menegaskan, para pelaku akan diberikan pembinaan dan dikenai sanksi tilang. Sedangkan kendaraan yang diamankan akan ditahan hingga proses persidangan selesai sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aksi balap liar tidak menjadi kebiasaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Polres Kuningan memastikan pengungkapan kasus curanmor dan penindakan balap liar akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Angga)