KOTA CIREBON, (FC).- Bermula dari unggahan akun Threads @galihmandalaa yang disebut dimiliki Galih Mandala Putra pada Oktober 2026. Unggahan tersebut mengulas persoalan eksekusi penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah cabang Arah Coffee, termasuk di wilayah Cirebon.

Dalam pembahasannya, pemilik akun tersebut diduga mengaitkan praktik pungutan liar dengan oknum Karang Taruna dan sejumlah warung di sekitar lokasi usaha Arah Coffee. Penyebutan nama organisasi dalam konteks dugaan tersebut kemudian dipersoalkan oleh jajaran pengurus Karang Taruna Kota Cirebon.

Dan persoalan ini telah beralih ke ranah hukum, setelah jajaran Karang Taruna Kota Cirebon melaporkannya ke Mapolres Cirebon Kota beberapa waktu yang lalu.

Atas hal tersebut, pihak Galih Mandala Putra selaku investor dan pemilik Arah Coffee Cirebon akhirnya memberikan klarifikasi melalui tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Galih, Enjang Solihin, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki maksud untuk menjatuhkan, merusak, ataupun mencemarkan nama baik organisasi Karang Taruna maupun pihak tertentu.

Menurut Enjang, unggahan Galih di media sosial Threads merupakan bentuk ekspresi atas pengalaman pribadi yang pernah dialaminya, khususnya berkaitan dengan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang dirasakan kliennya sebagai pungutan yang tidak semestinya.

“Unggahan yang disampaikan klien kami di media sosial merupakan bentuk ekspresi atas pengalaman pribadi yang pernah dialaminya, khususnya terkait adanya tindakan permintaan sejumlah uang yang pada saat itu dirasakan sebagai suatu bentuk pungutan yang tidak semestinya dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi klien kami,” ujarnya.

Ia menekankan, pengalaman tersebut berkaitan dengan oknum atau individu tertentu dan tidak dimaksudkan sebagai generalisasi maupun tuduhan terhadap seluruh organisasi Karang Taruna.

Enjang juga menjelaskan bahwa dalam unggahan tersebut kliennya tidak mencantumkan identitas individu, nama pengurus, foto, maupun identitas spesifik organisasi atau wilayah tertentu yang dimaksud.

Pihaknya memahami unggahan tersebut mungkin menimbulkan persepsi maupun ketidaknyamanan bagi pihak tertentu. Namun, ia berharap persoalan itu dapat dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan konteks serta maksud pernyataan yang disampaikan.

“Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh berdasarkan konteks dan maksud dari pernyataan yang disampaikan, bukan hanya berdasarkan interpretasi sepihak,” katanya.

Meski demikian, Enjang menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan itikad baik serta tidak merugikan kepentingan pihak mana pun.

“Kami juga berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperluas persoalan ini ke ruang publik sehingga tidak menimbulkan polemik yang semakin berkepanjangan,”pungkasnya. (Agus)