MAJALENGKA,(FC), – Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menangani 11 kasus dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024. Mayoritas terlapor dari 11 kasus yang ditanganinya itu adalah kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN).
“Yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten itu ada 11 (kasus). Laporan ada 4, sisanya temuan. (Terlapor) kebanyakan kepala desa dan ASN,” kata Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, Kamis (7/11).
Dede mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditanganinya itu ada yang masuk ke tahap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Akan tetapi hampir semua kasus ditanganinya itu tidak teregister alias tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
“Dan itupun tidak diregister. Kita hanya menerima laporan awalan, kemudian kita telusuri ke lapangan. Dalam penelusuran ini kita belum menemukan terkait fakta-fakta atau alat bukti yang menunjang adanya dugaan pelanggarannya. Semuanya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ada unsur tindak pidananya,” jelas dia.
“Cuma ada yang terlapor nya itu ASN sampai masuk ke tahap Gakkumdu, akan tetapi hanya masuk ke tahap pengkajian. Lagi-lagi setelah kita melakukan kajian, kemudian pembahasan tidak ada unsur tindak pidana pemilihan nya. Dan yang menentukan nya itu tidak hanya oleh Bawaslu tapi hanya di forum sentra Gakkumdu, ada Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan. Kita sama-sama melakukan pengkajian dan tidak sampai ke tahap penyidikan,” sambungnya.
Dede mengimbau kepada seluruh ASN dan Kades di Majalengka agar bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada Majalengka 2024. Jika tidak, sanksi bakal membayangi bagi ASN dan Kades yang tidak bersikap netral.
“Ya diharapkan ASN dan kepala desa bersikap netral. Pak Pj juga sudah mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas. Karena itu ada sanksinya. Sanksi administratif itu bukan dari kita, karena kita hanya merekomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pihak terkait nya juga nanti akan melakukan kajian lagi, apakah sanksinya ringan atau berat,” pungkasnya. (Munadi)
Discussion about this post