CIREBON, (FC).- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selama 3 hari berturut – turut menggelar kegiatan Operasi Jagratara Tahap II Untuk Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Di Seluruh Indonesia Tahun 2024 pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Pungki Handoyo mengatakan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
“Untuk melaksanakan itu perlu adanya pemantauan keimigrasian terhadap Orang Asing yang dilakukan pada saat permohonan visa, masuk atau keluar wilayah Indonesia, pemberian izin tinggal dan keberadaan kegiatan Orang Asing tersebut di Wilayah Indonesia. Oleh karena itu setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yaitu Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap,” ujarnya pada Senin (26/8/2024)
Untuk mengajukan permohonan izin tinggal harus ada penjamin, karena Orang Asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya dan Penjamin bertanggungjawab atas keberadaan serta kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Kemudian Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Repatriasi.
Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pelaksanaan pemantauan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tinggal dan bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon adalah Mengecek kebenaran alamat tempat tinggal dan tempat kerja Orang Asing dan penjaminnya, Mengumpulkan data dan informasi tentang keberadaan serta kegiatan Orang Asing tersebut, Melakukan koordinasi antar instansi atau lembaga pemerintah terkait dengan Pemantauan Keimigrasian terhadap Orang Asing.
“Dan Ruang Lingkup Pengawasan Keimigrasian kepada para WNA pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan,” ucapnya
Lebih lanjut pungki menuturkan Kegiatan Operasi Jagratara Tahap II dimulai dengan arahan melalui Zoom, dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 yang dibuka secara resmi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melanjutkan kegiatan dengan briefing dan pembagian yakni Tim 1 dan Tim 2 melaksanakan tugas di hari Rabu dan Kamis, Pada Hari Rabu (Hari Pertama) Tim 1 bergerak ke Majalengka dengan sasaran; 1) PT Ruifeng Hende Indonesia 2) PT Nadora Industrial Indonesia 3) PT Wintai Garment 4) PT Mewade Indonesia Jaya,” tuturnya.
Tim 2 Bergerak ke Kabupaten Indramayu dengan sasaran 1) PT Ts Tech Indonesiai 2) Project RIMP Supervision Consultant dimana terdapat WNA dari PT Nippon Koei Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Tim 1 mendapatkan fakta sebagai berikut: 1. PT Ruifeng Majalengka terdapat 11 WNA yang bekerja sebagai TKA di perusahaan tersebut dan Berdasarkan pengecekan keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran dari keseluruh TKA tersebut.
Kemudian di PT Nadora Industrial terdapat 5 TKA di PT tersebut Diketahui bahwa terdapat 1 TKA yang telah kembali ke negaranya namun pihak PT belum melaporkan EPO/ERP Tidak Kembali sehingga dihimbau untuk segera mengajukan ERP TKA, TKA lainnya tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.
Kemudian PT Wintai Garment Bahwa terdapat 1 (satu) WNA dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, PT Mewade IndonesiaJaya, Terdapat 1 TKA dan tidak terdapat pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal, Perusahaan belum running dan sedang persiapan alat.
Tim 2 juga melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu dengan fakta yang ditemukan 1. PT Ts Tech Indonesia Terdapat 1 TKA dan tidak terdapat pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal, 2. PT Nippon Koei yang WNA nya bekerja di RIMP Supervision Consultant.
Terdapat 11 TKA dan tidak terdapat pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim 1 dan Tim 2 mengakhiri giat dan mempersiapkan kegiatan esok hari.
Seluruh rangkaian Kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap II pada tanggal 21 Agustus 2024 berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dalam pelaksanaan kegiatan Operasi “JAGRATARA” terhadap WNA yang bekerja di Kabupaten Majalengka dan Indramayu.
Untuk Operasi Jagratara Hari ke 2 Tim 1 bergerak ke Majalengka dengan sasaran; 1) PT Ming Chia Ceramics Indoensia 2) PT Gistex Garmen Indonesia.
Pada Hari Kamis (Hari kedua) Tim 2 bergerak ke Kabupaten Indramayu dan Kota Cirebon dengan sasaran 1) Pemegang UNHCR 2) Kinderfield-Highfield School Cirebon, Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Tim 1 mendapatkan fakta sebagai berikut:
- PT Ming Chia Ceramics Indonesia Bahwa terdapat 4 WNA yang bekerja sebagai TKA di perusahaan tersebut dan Berdasarkan pengecekan keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran dari keseluruh TKA tersebut.
PT Gistex Garmen Indoensia Tidak terdapat lagi TKA yang berada di perusahaan tersebut.
Tim 2 juga melakukan pemeriksaan kepada Warga Negara Asing yang ada di Kabupaten Indramayu dan Kota Cirebon dengan fakta yang ditemukan:
- WNA pemegang kartu UNHCR Ybs merupakan warga negara Mesir yang bernama Mekhaiel Ayman Fekry Awad, yang saat ini menetap di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Kartu UNCHR masih berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024;
Kinderfield-Highfield School Cirebon Bahwa ditemukan 5 orang TKA yang berasal dari Filipina. 5 orang ini bekerja sebagai guru dan Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian pada ke 5 TKA tersebut dan Sekitar pukul 16.30 WIB, Seluruh rangkaian Kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap II pada tanggal 22 Agustus 2024 berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dalam pelaksanaan kegiatan Operasi “JAGRATARA” terhadap WNA yang bekerja di Kabupaten Majalengka, Indramayu dan Kota Cirebon.
Di hari ke 3 Tim 3 bergerak ke Kuningan dengan sasaran
1) PT Palma Indonesia Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Tim 3 mendapatkan fakta sebagai berikut PT Palma Indonesia PT Palma Indonesia memiliki 2 (dua) TKA asal Korea Selatan pemilik ITAP dan ITAS Kanim Cirebon dan Berdasarkan pengecekan keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran dari keseluruh TKA di PT Palma Indonesia.
Selanjutnya Tim 3 melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon dengan fakta yang ditemukan: 1. PT Kreasi Garmen Cirebon Terdapat 3 TKA Korea Selatan dan tidak terdapat pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal 2. PT Gold Emperor Terdapat 15 TKA dan tidak terdapat pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim 3 mengakhiri giat dan kembali ke Kantor imigrasi Cirebon Seluruh rangkaian Kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap II pada tanggal 23 Agustus 2024 berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dalam pelaksanaan kegiatan Operasi “JAGRATARA” terhadap WNA yang bekerja di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon.
Hasil yang dicapai selama 3 (tiga) hari melaksanakan Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Di Seluruh Indonesia Tahun 2024 pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon akan terus melakukan Pengawasan Keimigrasian secara rutin hingga akhir tahun 2024 untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Berdasarkan kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Di Seluruh Indonesia Tahun 2024 pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah diperoleh keterangan bahwa Orang Asing yang berada dan beraktivitas di perusahaan/instansi/lembaga tersebut telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Pungki menuturkan Kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap II merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Pengawasan keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon perlu dilakukan secara rutin guna menjaga kedaulatan negara dan sebagai wujud memberikan kepastian penegakan hukum dengan orientasi mengedepankan hak asasi manusia. Kegiatan ini harus sering dilaksanakan guna menjamin peraturan, kegiatan dan keberadaan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Pungki. (Rls/FC)