INDRAMAYU, (FC).- Jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktik penadahan sepeda motor hasil curian dan pemalsuan dokumen serta perubahan identitas kendaraan, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu pun mengamankan dua pria berinisial ZK alias Bebek (37 ) dan J alias Jarih (47 ), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Balongan.

Dari hasil pengembangan terhadap W alias Pekrok yang sebelumnya telah diamankan, polisi memperoleh informasi, jika salah satu sepeda motor hasil pencurian dijual kepada ZK alias Bebek.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ZK di Desa Srengseng, Blok Galur, Kecamatan Krangkeng.

“Dari pemeriksaan awal, ZK menerangkan, sepeda motor yang diterimanya telah dijual kembali kepada J alias Jarih,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman J di Blok Andalas, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, dan berhasil mengamankannya.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pendalaman kasus,” katanya.

Arwin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan praktik perubahan identitas kendaraan yang dilakukan terhadap sepeda motor hasil kejahatan sebelum dijual kembali.

ZK diduga berperan menerima kendaraan hasil pencurian sekaligus melakukan pemalsuan identitas dengan mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor.

Selain itu, ZK diduga menyediakan STNK yang digunakan untuk menyesuaikan identitas kendaraan setelah nomor rangka dan nomor mesinnya diubah.

Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, ZK mengaku memperoleh sejumlah STNK melalui transaksi daring yang berawal dari media sosial Facebook.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk melengkapi kendaraan yang identitasnya telah dimanipulasi.

Tidak hanya mengubah identitas kendaraan, ZK juga diduga menerima pesanan pembuatan atau penyesuaian STNK serta perbaikan kunci sepeda motor yang rusak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ZK mengaku menerima jasa perubahan nomor rangka, nomor mesin, penyiapan STNK, dan perbaikan kunci dengan tarif sekitar Rp400 ribu hingga Rp 500 ribu per unit,” ujar Erwin Kamis (5/11).

Penyidik juga mendalami keterangan ZK mengenai dugaan penerimaan pesanan perubahan identitas sepeda motor dari sejumlah pihak dalam berbagai transaksi sebelumnya.

Dalam salah satu perkara yang dikembangkan, ZK mengaku menerima sepeda motor Honda Vario hasil pencurian di wilayah Balongan dari W alias Pekrok dengan harga Rp3 juta.

Kendaraan tersebut kemudian diduga diubah nomor rangka dan nomor mesinnya sebelum dijual kembali.

Sementara itu, J alias Jarih diduga berperan sebagai penadah yang menerima sejumlah sepeda motor dari ZK maupun pihak lainnya untuk kemudian dipasarkan kembali.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, J mengaku beberapa kali menerima sepeda motor dan menjualnya kepada pihak lain.

Ia juga menerangkan, sebagian kendaraan yang diterimanya diduga telah mengalami perubahan identitas sebelum diperjualbelikan.

Masih dikatakan Arwin, penyidik masih mendalami keterkaitan kedua pria tersebut dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri asal-usul kendaraan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penadahan maupun pemalsuan dokumen kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat merah putih, satu unit Honda Beat hitam, dan satu unit Honda Scoopy merah.

Selain itu, mengamankan dua lembar STNK yang diduga palsu, lima buah kunci sepeda motor buatan, tiga plat nomor kendaraan, serta satu set peralatan yang diduga digunakan untuk mengubah nomor rangka sepeda motor.

“Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZK juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor pada 2020.

Sementara itu, J mengaku pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara sebelumnya.

Arwin juga menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik penadahan dan pemalsuan identitas kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak, asal-usul kendaraan yang diamankan, serta keterkaitannya dengan perkara pencurian lainnya.

“Masyarakat agar berhati-hati ketika membeli sepeda motor bekas, terutama kendaraan yang ditawarkan dengan harga tidak wajar atau memiliki dokumen yang diragukan keasliannya. Kami berharap masyarakat memastikan kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, STNK, serta dokumen kepemilikan sebelum melakukan transaksi agar tidak terlibat dalam jual beli kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan,” pungkasnya. (F-08)