KAB.CIREBON, (FC).- Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (DPP KOMPAK) Cirebon memberikan pendampingan hukum terhadap seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Melalui lembaga bantuan hukumnya, DPP KOMPAK menerima kedatangan keluarga korban pada Jumat (30/10). Keluarga meminta bantuan hukum agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum LBH DPP KOMPAK, Achmad Faozan, mengatakan pihaknya siap mendampingi korban dan mengawal penanganan perkara hingga mendapatkan kepastian hukum.

“Kami akan mengawal proses hukum ini agar korban mendapatkan perlindungan dan perkara ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faozan, Senin (2/11).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pendamping, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali. Keluarga juga menyampaikan adanya dugaan peristiwa serupa dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 Oktober 2026, pihak pendamping berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon pada Senin (2/11).

Ketua Umum DPP KOMPAK Cirebon, Sudarto, mengatakan pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Kapolresta Cirebon untuk menyampaikan persoalan tersebut sekaligus meminta perhatian terhadap perlindungan korban.

“Kami ingin memastikan dugaan perkara ini mendapat perhatian serius. Korban harus menjadi prioritas perlindungan hukum dan pendampingan,” tegas Sudarto.

Menurutnya, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum.

Kondisi psikologis korban juga harus diperhatikan agar anak dapat menjalani pemeriksaan dengan aman dan memperoleh dukungan yang diperlukan.

DPP KOMPAK juga mendorong keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon melalui ketuanya, Hj. Fifi Sofiyah atau Bunda Fifi, untuk membantu advokasi dan pendampingan korban.

Pihak pendamping menilai dukungan psikologis dan jaminan keamanan sangat diperlukan selama proses hukum berlangsung, terlebih keluarga menyampaikan bahwa korban mengalami tekanan mental akibat dugaan peristiwa tersebut.

DPP KOMPAK berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.

Mereka juga meminta agar perlindungan khusus diberikan kepada korban serta seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas anak. (Nawawi)