Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Cirebon Melonjak 29 Persen
KAB. CIREBON, (FC).- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 97 kasus kekerasan terjadi dalam kurun waktu tersebut.
Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 75 kasus. Kenaikan mencapai sekitar 29,33 persen.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan peningkatan angka laporan tidak selalu menggambarkan meningkatnya kejadian kekerasan secara keseluruhan.
Menurutnya, kondisi tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus yang dialami.
“Kalau sampai Agustus 2026 ini ada 97 kasus, sementara tahun 2025 sampai Agustus ada 75 kasus. Artinya ada kenaikan sekitar 29,33 persen,” ujar Fitri, Rabu (19/8).
Ia menilai, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendampingan menjadi salah satu faktor semakin banyaknya kasus yang terungkap.
“Ini menunjukkan adanya keberanian masyarakat untuk bersuara. Kepercayaan publik terhadap pelayanan kita juga semakin baik,” katanya.
Dari total 97 kasus yang tercatat, sebanyak 61 kasus di antaranya melibatkan korban anak. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 55 kasus atau naik sekitar 10,9 persen.
Dari 61 korban anak tersebut, sebanyak 25 merupakan anak laki-laki dan 36 anak perempuan.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa mengalami peningkatan yang lebih tinggi. Pada periode yang sama tahun 2025 tercatat sebanyak 20 kasus, sedangkan hingga Agustus 2026 meningkat menjadi 36 kasus atau naik sekitar 80 persen.
Indra menyebut, anak masih menjadi kelompok paling rentan dengan persentase sekitar 62,89 persen dari keseluruhan korban.
Berdasarkan kelompok usia, korban terbanyak berada pada rentang usia 13-17 tahun dengan jumlah 33 korban, disusul usia 6-12 tahun sebanyak 24 korban.
Menghadapi peningkatan kasus tersebut, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon tidak hanya fokus pada penanganan korban, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan hingga tingkat desa.
Salah satu langkah yang dilakukan melalui akselerasi program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program tersebut mendorong pembentukan relawan di tingkat desa dan kelurahan untuk memberikan pendampingan serta respons awal terhadap persoalan perempuan dan anak.
“Kita berharap DPPKBP3A tidak hanya fokus pada penanganan di hilir, tetapi juga secara masif memperkuat pencegahan di tingkat akar rumput, mulai dari desa,” ungkap Fitri.
Kabupaten Cirebon menjadi salah satu wilayah percontohan pelaksanaan RBI di Jawa Barat. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara layanan masyarakat, termasuk Posyandu, dengan sistem perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Fitri, Posyandu dapat menjadi pintu awal dalam mendeteksi persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kalau Posyandu mendeteksi ada persoalan, RBI yang kemudian ikut menangani dan menindaklanjutinya, jadi nanti tidak berhenti hanya pada pelayanan Posyandu,” jelasnya.
Selain RBI, DPPKBP3A juga terus mengoptimalkan peran Motekar sebagai bagian dari penguatan pendampingan dan pencegahan kekerasan di masyarakat.
Fitri memastikan seluruh korban dari 97 kasus yang tercatat hingga Agustus 2026 telah mendapatkan layanan penanganan.
Sebanyak 58 korban mendapatkan layanan pengaduan, 34 korban memperoleh pendampingan dalam proses hukum, serta 14 korban difasilitasi untuk pemulangan.
Menurutnya, penguatan layanan hingga tingkat desa sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan sejak dini sebelum persoalan berkembang menjadi lebih berat.
DPPKBP3A juga menyoroti persoalan pola pengasuhan anak, terutama pada keluarga yang salah satu orang tuanya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
“Anak-anak yang ditinggal ibunya bekerja di luar negeri menjadi salah satu kondisi yang perlu diperhatikan. Pola pengasuhan tentu berbeda ketika anak tidak bersama ibunya,” ujarnya.
Karena itu, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, keluarga, kader, relawan, hingga masyarakat.
“Penguatan strategisnya ada di desa. Kita ingin RBI benar-benar hadir sampai ke tingkat bawah sehingga penanganan dan pencegahan kekerasan bisa dilakukan langsung di lini terdepan,” pungkasnya. (Johan)



Tinggalkan Balasan