KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan lahan di sekitar area Dinas Perhubungan (Dishub) yang berada di kawasan Pusat Kuliner Trusmi, Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya klaim kepemilikan dari PT Prabu Nata Nusantara Utama yang memasang plang di lokasi tersebut dan menyatakan lahan itu sebagai milik perusahaan.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran administrasi, lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah yang berada dalam pengelolaan Dishub.

“Setelah kami cek, memang betul itu aset pemerintah daerah karena merupakan bagian dari lahan pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan. Aset tersebut tercatat di Dishub dan sudah memiliki sertifikat,” ujar Yuyun, Jumat (7/8).

Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah adanya klaim kepemilikan dan pemasangan plang oleh pihak perusahaan. Dishub kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada BKAD untuk dilakukan penanganan.

BKAD selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan, dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Cirebon yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.

Sebagai langkah tindak lanjut, DKPP telah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembaruan sertifikat sekaligus pengukuran ulang terhadap lahan tersebut.

Yuyun menjelaskan, proses pembaruan sertifikat bukan karena adanya perubahan kepemilikan, melainkan untuk memperkuat legalitas aset pemerintah daerah serta memastikan batas dan luasan lahan secara lebih akurat.

“Atas arahan BPN, sertifikat akan diperbarui. Dalam proses itu juga dilakukan pengukuran ulang agar lebih akurat, apalagi saat ini sudah didukung digitalisasi pemetaan tanah,” katanya.

Saat ini, Pemkab Cirebon masih menunggu pelaksanaan pengukuran ulang yang akan dilakukan BPN bersama DKPP.

Yuyun menegaskan, keterlibatan DKPP dalam penanganan persoalan tersebut bukan berarti terjadi perubahan status pengelolaan aset.

Menurutnya, selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya, lahan tersebut tetap menjadi aset daerah yang berada dalam kewenangan Dishub.

“Kalau tidak ada sengketa, aset tetap menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Namun karena ada konflik pertanahan, penanganannya menjadi tupoksi bidang pertanahan di DKPP,” jelasnya.

Ia berharap hasil pengukuran ulang nantinya dapat memperkuat kepastian hukum terhadap aset daerah. Data tersebut juga dapat menjadi dasar pemerintah apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum.

Meski terdapat klaim dari pihak perusahaan, BKAD memastikan penguasaan fisik lahan hingga saat ini masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Pemasangan plang oleh pihak perusahaan tidak mengubah status kepemilikan lahan. Kalau memang tidak bisa dibuktikan bahwa itu milik mereka, maka pembuktiannya melalui mekanisme hukum. Pemerintah daerah siap mengikuti proses hukum apabila diperlukan,” tegas Yuyun.

Terkait keberadaan plang yang dipasang pihak perusahaan, BKAD akan berkoordinasi dengan Dishub sebagai pengelola aset. Apabila keberadaan plang dinilai mengganggu atau tidak sesuai aturan, penertiban dapat dilakukan dengan melibatkan Satpol PP.

“Kalau memang dianggap mengganggu, nanti kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk penertiban atau pencabutan plang tersebut,” ujarnya.

Yuyun menambahkan, persoalan tersebut menjadi evaluasi bagi Pemkab Cirebon untuk terus melakukan penataan dan pembaruan data seluruh aset daerah.

Dengan administrasi pertanahan yang lebih tertib serta sertifikat yang diperbarui, pemerintah daerah berharap potensi sengketa maupun klaim kepemilikan terhadap aset daerah dapat diminimalisasi. (Johan)