Seorang Tersangka Berikut Barang Bukti 4,02 Gram Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Majalengka
MAJALENGKA, (FC),.-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Majalengka.
Seorang pria berinisial JS diamankan petugas saat penindakan di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, pada Jumat (9/1) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, setelah jajarannya melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Cikijing dan sekitarnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka.
“Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial JS yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Sigit, Selasa (27/1).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Sigit menyatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dia memaparkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat netto keseluruhan 4,02 gram,” kata AKP Sigit.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, di antaranya sedotan, pipet kaca, korek api gas yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. (Munadi)



Tinggalkan Balasan