KAB. CIREBON, (FC).- Pengadilan Negeri (PN) Sumber kembali melakukan sita eksekusi atas putusan Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn, terhadap Dua SHM di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dimana di atas tanah tersebut berdiri bangunan Gudang kayu PD. Rimba Baru, pada Jumat (10/10)

Dalam sita eksekusi tersebut Panitera Pengadilan Negeri Sumber disaksikan dua orang saksi telah melaksanakan Sita Eksekusi Persamaan terhadap: sebidang tanah yang diuraikan di dalam Sertifikat Hak Milik No. 249/Tegalwangi, dengan luas tanah 3.488M² dengan Nomor 2262/1994 tercatat atas nama DJUNAIDI.

Dan sebidang tanah yang diuraikan didalam Sertifikat Hak Milik No. 447/Tegalwangi, dengan luas tanah 3.313M² dengan nomor bidang tanah (NIB) 00033 tercatat atas nama DJUNAEDI.

Kuasa hukum Juwita dari Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono, menjelaskan, delegasi dari PN sumber melakukan sita eksekusi lahan di Desa Tegalwangi terhadap dua SHM, dimana dari dua SHM tersebut memiliki total luas lahan sekitar 6.801M².

” Kami didampingi Kuwu Tegalwangi serta Panitera PN Sumber sudah melakukan sita eksekusi PD. Rimba Baru, dimana di lokasi tersebut terdapat dua SHM dengan luas lahan 6801M², ” katanya.

Baca Juga: Stockpile Batubara PT Indopass Rawaurip Disita Eksekusi PN Sumber

Lanjut Rudi, sita eksekusi yang dilakukan PN Sumber terhadap PD. Rimba Baru ini menjadi bagian dari beberapa SHM yang tersebar di beberapa desa di wilayah kerja PN Sumber yang harus dilakukan sita eksekusi berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn.

Rudi menyebut, untuk sita eksekusi SHM di Kabupaten Cirebon sendiri hingga saat ini tinggal menyisakan dua tempat, yakni SHM di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, serta SHM di Desa Patapan, Kecamatan Beber.

“Kami targetkan untuk pelaksanaan sita eksekusi di wilayah Kabupaten Cirebon akan tuntas di minggu depan,” tandasnya

Ditambahkannya, setelah tuntasnya sita eksekusi di wilayah Kabupaten Cirebon, pihaknya akan fokus untuk melakukan sita eksekusi di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PN Kuningan, untuk menjadwalkan sita eksekusi tersebut, ” ungkapnya.

Sementara Kuwu Tegalwangi, Iskandar yang turut mendampingi pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Sumber, menuturkan, kehadirannya ini di tidak lain untuk memastikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Mengingat, pelaksanaan sita eksekusi terhadap PD. Rimba Baru oleh PN Sumber tersebut lokasinya berada di desanya.

“Alhamdulillah, semua proses sita eksekusi berjalan lancar dan aman, ” pungkasnya. (Nawawi)