KUNINGAN, (FC).- Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang pelaksanaannya. Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SMIX/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Sesuai data yang diperoleh FC, di Kabupaten Kuningan, untuk tahap pertama telah terdaftar sekitar 82 ribu UKM calon penerima bantuan, dan sekitar 70.201 yang telah divalidasi datanya. Dari jumlah tersebut, baru 19 ribu UKM saja yang telah menerima notifikasi dan bisa mencairkan bantuan senilai Rp2,4 juta.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan kembali membuka pendaftaran BPUM kepada para pelaku UKM.

Sebelumnya pendaftaran dilakukan di halaman Diskopdagperin. Namun karena tingginya antusis warga yang ingin terdaftar sebagai penerima bantuan menyebabkan terjadinya kerumunan.

Untuk menghindari resiko penularan Covid-19 akibat adanya kerumunan warga yang melakukan pendaftaran, pihak Diskopdagperin menghentikan pendaftaran langsung melalui dinas.

Pihak Diskpdagperin mengeluarkan surat edaran yang isinya pendaftaran dan penyampaian data pelaku usaha mikro mulai tanggal 20 oktober 2020 dapat dilakukan di Desa/Kelurahan.

Pihak Dinas Koperasi, UKM. Perdagangan dan Perindustrian melakukan venfikasi atas data yang diusulkan para camat, Lurah dan Kepala Desa untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementrian Koperasi dan UKM RI Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Propinsi Jawa Barat dan BPKP perwakilan Propinsi Jawa Barat.

Menanggapi pendaftaran Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II ini, Sekjen Apdesi Kab Kuningan Hj Henny Rosdiana mewakili Pemerintah Desa di Kabupaten Kuningan menyampaikan, sebaiknya pihak Diskopdagperin melakukan pembenahan dan perbaikan terlebih dahulu pendaftaran penerima bantuan BPUM tahap I, sebelum meluncurkan pendaftaran untuk tahap II.

“Mohon dibenahi jangan sampai yang tahap kedua sudah diluncurkan, yang pertama belum beres,” jelasnya.

Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Linggasana Kecamatan Cilimus ini mencontohkan sekitar 200 UKM yang diajukan oleh Pemdes untuk menerima bantuan BPUM, namun hanya sekitar 11 orang yang menerima bantuan dan para penerima tersebut bukan yang diajukan oleh pihak Pemdes.

“Jadi data yang kami kumpulkan dan diajukan ke Dinas itu gimana, yang muncul yang tidak kita ajukan, itu yang menjadi pertanyaan kami,” tegas Henny.

Menurut Henny, penjelasan yang diterimanya dari pihak Diskopdagperin, UKM yang menerima bantuan bisa saja dari pengajuan pihak Pegadaian, BNI, BRI, PNM, dari binaan BRI, Simbara, Ormas-ormas dan Partai.

“Tolonglah yang tahu data-data valid pengusaha-pengusaha kecil yang ada di desa kan Pemdes, bukan yang lain-lain. Kami hanya harus mengadu kemana, msyarakat itu selalu berbondong-bondong bertanya, kenapa gak turun-turun,” lanjutnya.

Henny menjelaskan, hal ini terjadi tidak hanya di desanya, tapi hampir semua desa mengalami hal yang sama. Untuk itu dirinya kembali berharap dilakukan pembenahan, agar ketika bantuan UKM itu duncurkan harus diterima kepada yang berhak, dan hal itu yang tahu pastinya pihak desa, karena desa hapal betul kondisi warganya.

“Kami ini dari Apdesi bertanya, kenapa data yang sudah kita ajukan tidak ada yang muncul, yang turun itu diluar yang kita ajukan. Apabila ada ketentuan yang sudah mendapatkan kredit KUR itu mohon diverifikasi, jangan sampai diluncurkan ketika diambil tidak bisa,” sengitnya.

Terlepas dari hal-hal tersebut, baik selaku pengurus Apdesi Kab Kuningan atau Kepala Desa Linggasana, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan-bantuan yang diberikan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi ataupun dari Pemerintah Kabupaten.

“Bantuan-bantuan tersebut pastinya sangat membantu warga kami di desa yang sangat terdampak dengan adanya Covid-19, saya sampaikan rasa terima kasih, namun saya berharap bantuan-bantuan tersebut sampai kepada yang berhak, untuk itu perlu dilakukan pembenahan-pembenahan dalam implementasinya,” pungkasnya. (Ali)