KAB.CIREBON, (FC).- Adanya keterlibatan profesi kesehatan yang diduga menerima fee rujukan atau imbalan jasa pada saat mengantarkan pasien di beberapa rumah sakit swasta.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni secara tegas kepada seluruh anggota PPNI dilarang keras menerima fee atau imbalan jasa pada saat mengantarkan pasien pada saat berobat di rumah sakit.
“Kami menghimbau kepada seluruh anggota, khususnya rekan sejawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan, untuk senantiasa menjunjung tinggi standar profesi dan kode etik keperawatan, dalam setiap tindakan asuhan dan pelayanan keperawatan kepada masyarakat,” kata Ketua PPNI Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni didampingi Sekretaris DPD PPNI, Dendi Hamdi, Sabtu (5/7).
Selain itu, lanjut Eni, kepada seluruh anggota agar menjalankan praktik sesuai dengan kewenangan dan batas kompetensi profesi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ingat, hindari keterlibatan dalam praktik rujukan berbayar (fee rujukan) atau bentuk lain yang menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai integritas profesi keperawatan,” tegasnya.
Lanjutnya, sebagai tenaga kesehatan profesional, perawat memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum dalam menjaga nama baik profesi, serta memastikan setiap praktik keperawatan yang dilakukan benar-benar berpihak pada keselamatan dan kepentingan pasien.
“Kami percaya bahwa praktik yang berlandaskan integritas, transparansi, dan profesionalisme adalah fondasi dari kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjadikan praktik mandiri sebagai wujud pengabdian yang menjunjung nilai-nilai luhur PPNI,” pungkasnya. (Ghofar)Â
Discussion about this post