KAB.CIREBON, (FC).- DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada seorang perawat yang melaporkan dugaan tindak kekerasan oleh seorang dokter saat korban sedang bertugas.

Ketua PPNI Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, mengatakan pendampingan diberikan karena perawat yang bersangkutan merupakan anggota aktif organisasi profesi tersebut.

Menurut Eni, korban telah mendatangi PPNI untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, organisasi menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

“Beliau adalah anggota aktif PPNI. Kami tentunya berkewajiban untuk mendampingi, baik sekarang setelah menerima pelaporan maupun selanjutnya didampingi oleh tim penasihat hukum kami,” ujar Eni, Selasa (13/10).

Ia menjelaskan, karena perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres, PPNI akan mengawal proses penanganannya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan korban.

Pendampingan tidak hanya dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan di kepolisian, tetapi juga dapat berlanjut hingga kejaksaan dan pengadilan apabila perkara tersebut diteruskan ke tahap berikutnya.

“Selanjutnya kami akan menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya berlanjut, kita tentunya akan mendampingi,” tambahnya.

Eni juga menyebutkan, berdasarkan catatan PPNI Kabupaten Cirebon, kasus dugaan kekerasan terhadap perawat tersebut merupakan kasus pertama yang tercatat di wilayah setempat. Meski demikian, ia mengakui terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan tenaga perawat.

PPNI berharap penanganan perkara ini berjalan secara transparan dan adil. Organisasi profesi tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak dan keselamatan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan medis.

Pendampingan hukum ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh perlindungan serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ghofar)