KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menyerahkan sebanyak 12.519 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa SMP.

Penyerahan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Senin (12/10) kemarin.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H. Iman Supriadi, mengatakan KIA merupakan identitas resmi anak yang dapat mendukung pemenuhan hak serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.

“Penerbitan KIA ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan identitas resmi kepada anak sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan,” ujarnya.

Namun, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA masih perlu ditingkatkan. Sebagian orang tua dinilai belum menganggap dokumen tersebut sebagai kebutuhan mendesak selama belum ada keperluan yang mengharuskannya.

Menurutnya, kepemilikan KIA juga penting untuk mendukung pendataan penduduk usia anak dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Karena itu, Disdukcapil terus mendorong perluasan kepemilikan KIA melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan.

Data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan administrasi sekolah, termasuk pendataan pemilihan ketua OSIS.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi para kepala SMP.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Iman menjelaskan, penerbitan KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Aturan tersebut mengatur penerbitan KIA bagi anak berusia 0–5 tahun dan anak berusia di atas 5 tahun hingga belum berusia 17 tahun.

“Kami berharap kepemilikan KIA semakin luas sehingga seluruh anak di Kabupaten Cirebon memiliki identitas kependudukan yang sah dan dapat memanfaatkannya untuk mengakses berbagai layanan,” katanya.

Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap semakin banyak pelaku usaha atau badan usaha yang menjalin kerja sama melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Dengan demikian, KIA diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh kemudahan layanan dari mitra yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. (Ghofar)