KAB.CIREBON, (FC).- Perawat berinisial T mengungkap dugaan penganiayaan yang dialaminya dan diduga dilakukan seorang dokter bedah di Rumah Sakit Sumber Waras, Kabupaten Cirebon. T mengaku mengalami pemukulan hingga hidungnya mimisan, wajah lebam, serta luka di sekitar mata.

Pengakuan tersebut disampaikan T seusai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Selasa (13/10). Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.

Menurut T, peristiwa itu bermula ketika dirinya sedang menjalankan tugas di rumah sakit. Dokter yang disebutnya pernah menjalin hubungan asmara dengannya diduga mendatangi ruang kerjanya dan mengambil telepon genggam miliknya.

Rekan-rekan T sempat berusaha mencari telepon genggam tersebut. Namun, setelah pencarian di lantai bawah tidak membuahkan hasil, T kembali ke ruangannya dan mendapati dokter tersebut berada di sana.

Situasi kemudian memanas ketika dokter itu mempertanyakan sebuah foto yang dikirimkan kepadanya. T menjelaskan, foto tersebut merupakan gambar dirinya bersama pasangan barunya.

“Saya memang sebelumnya ada hubungan dengan beliau. Namun, sekarang saya sudah punya pacar baru dan ingin serius dengan pasangan saya. Saya sudah berniat mengakhiri hubungan sebelumnya, tetapi beliau tidak terima karena merasa dikhianati,” ungkap T.

T menuturkan, setelah terjadi adu mulut, dirinya dibawa ke lorong lantai bawah yang menyerupai tangga darurat. Di lokasi tersebut, ia mengaku mengalami kekerasan fisik.

Ia mengatakan, pukulan pertama mengenai bagian hidung hingga menyebabkan mimisan. T sempat berusaha keluar untuk menyelamatkan diri, tetapi merasa pusing dan kesulitan melarikan diri.

“Awalnya saya dipukul di bagian hidung sampai mimisan. Saya sempat mencoba keluar, tetapi kepala saya pusing. Setelah itu, saya kembali mengalami pemukulan di bagian wajah hingga tersungkur. Saat saya jatuh, saya juga mengaku ditendang di bagian mata,” tuturnya.

T mengungkapkan, dugaan kekerasan tersebut bukan pertama kali dialaminya. Ia mengaku telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

Pada kejadian sebelumnya, T memilih memaafkan karena merasa belum memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan peristiwa tersebut. Namun, setelah kejadian terbaru yang menurut pengakuannya menyebabkan luka dan lebam, ia memutuskan menempuh jalur hukum.

“Ini sebenarnya sudah yang ketiga kali. Sebelumnya saya masih bisa memaafkan karena merasa kurang cukup bukti. Tetapi sekarang sudah keterlaluan, saya sampai berdarah-darah dan lebam. Karena itu, saya menyerahkan semuanya kepada polisi dan penyidik,” katanya.

Ia juga menceritakan, sebelum kejadian tersebut, dokter yang bersangkutan sempat menelepon untuk meminta klarifikasi mengenai foto yang diterimanya. Keesokan paginya, dokter itu disebut mendatangi ruang kerja T tanpa sepengetahuannya.

T mengaku tidak mengetahui adanya saksi yang melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga menyebut ruang kerjanya tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.

Selama sekitar lima tahun bekerja di rumah sakit tersebut, T mengaku kejadian serupa telah terjadi sejak tahun sebelumnya. Ia memperkirakan salah satu peristiwa terdahulu berlangsung pada 2023 atau 2024, meski tidak mengingat tanggal pastinya.

Akibat kejadian itu, T mengaku memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ia beralasan tidak ingin kembali bertemu dengan dokter yang dilaporkannya karena masih teringat peristiwa tersebut dan khawatir kejadian serupa terulang.

“Saya sudah tidak mau bertemu lagi dengan beliau. Kalau bertemu, saya masih terbayang-bayang dengan perlakuannya. Keluarga saya juga khawatir,” ujarnya.

T menyebut upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, termasuk pada Selasa (13/10). Namun, menurut dia, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Sudah tiga kali mediasi, tetapi semuanya gagal. Hari ini juga mediasi yang ketiga, tetapi tetap tidak menemukan kesepakatan,” tandasnya.

T berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif. Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut merupakan keterangan dari pihak T. Dugaan penganiayaan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, termasuk dengan meminta keterangan pihak terlapor. (Johan)