PPPK Paruh Waktu Kuningan Diduga Jadi Kurir Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Jaringan
KUNINGAN, (FC).- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial FR yang bertugas sebagai tenaga administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polisi menyebut FR berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut.
Kanit I Satresnarkoba Polres Kuningan, Ipda Heru Pramu Aprilianto mengatakan, FR diamankan bersama enam orang lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pihaknya.
“Untuk FR perannya sebagai kurir,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Menurut Heru, FR diduga bertugas mengantarkan pesanan narkotika kepada salah satu anggota jaringan. Peran tersebut menjadi dasar penyidik dalam menerapkan pasal terkait keterlibatan dalam perkara narkotika.
“FR diduga sering mengantarkan pesanan milik Y. Jadi khusus FR sebagai kurir,” katanya.
Selain berperan sebagai kurir, polisi juga menyebut FR diduga sebagai pengguna narkotika. Motif sementara, kata Heru, FR menjalankan peran tersebut agar dapat menggunakan narkotika tanpa harus membeli.
“Motifnya diduga ingin menggunakan secara gratis,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, FR dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 132 diterapkan karena penyidik menduga adanya keterlibatan FR dalam jaringan peredaran narkotika.
“Barang bukti bukan milik FR, sehingga diterapkan juga Pasal 132 terkait keterlibatan dalam jaringan,” jelas Heru.
Terkait status kepegawaian FR, Heru membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan.
“Kalau informasi PPPK itu berdasarkan keterangan dari Disdikbud,” ujarnya.
Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan lebih jauh mengenai status kepegawaian FR. Penanganan terkait administrasi kepegawaian diserahkan kepada instansi terkait.
Sebelumnya, Disdikbud Kabupaten Kuningan menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait status kepegawaian FR setelah adanya proses hukum yang berjalan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kuningan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Angga)


Tinggalkan Balasan