KAB.CIREBON, (FC).- Kabar mengenai penataan status guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Pemerintah menyiapkan skema baru yang akan mulai berjalan pada 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti menyampaikan, guru yang berstatus PPPK paruh waktu tahun 2025/2026 akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.

Sementara bagi guru honorer, pemerintah membuka kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau pembangunan SD Negeri 1 Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (28/9).

“Guru-guru kita, pertama, yang PPPK paruh waktu tahun 2025/2026 semuanya kita angkat tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Abdul Mu’ti.

Selain penataan PPPK paruh waktu, Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah juga memberikan peluang bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS. “Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS melalui seleksi,” katanya.

Menurutnya, seleksi CPNS tersebut tidak hanya terbuka bagi guru honorer, tetapi juga bagi lulusan baru yang belum menjadi guru. “Tes CPNS tersebut juga terbuka untuk mereka yang baru lulus (fresh graduate) yang belum menjadi guru,” jelasnya.

Abdul Mu’ti menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan status dan kebutuhan tenaga pendidik secara bertahap.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai dilakukan pada 1 Januari 2027. Penataan tersebut menyasar ratusan ribu guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan rekrutmen guru melalui jalur CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara bertahap.

Namun, kesempatan seleksi CPNS bagi guru honorer bukan merupakan pengangkatan otomatis. Guru tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk penataan status guru. Tambahan anggaran Kemendikdasmen 2027 diarahkan salah satunya untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola tenaga pendidik, sekaligus memastikan kebutuhan guru di berbagai daerah dapat terpenuhi.

Abdul Mu’ti menegaskan, mekanisme teknis seperti persyaratan, formasi, jadwal, dan tahapan seleksi masih menunggu ketentuan resmi pemerintah. (Ghofar)