KUNINGAN, (FC).- Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, berinisial FR, tersandung kasus dugaan narkotika. Kasus tersebut kini turut menjadi perhatian Disdikbud Kuningan.

FR diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi di Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Kuningan. Berdasarkan informasi yang diterima Disdikbud, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba.

Kepala Disdikbud Kuningan Dr. Charlan melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Arif Yudianto, mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut. Penangkapan FR disebut terjadi sekitar Agustus 2026.

“FR tercatat sebagai pegawai PPPK di Korwil Kuningan. Informasi yang kami terima, penangkapannya sekitar Agustus dan sudah berstatus tersangka,” ujar Arif, Rabu (30/9).

Menurut Arif, kasus tersebut menjadi perhatian bagi Disdikbud karena melibatkan pegawai yang berada dalam lingkungan pendidikan. Namun, ia menegaskan FR bukan seorang tenaga pendidik, melainkan tenaga administrasi.

“Yang bersangkutan bukan guru atau tenaga pendidik, tetapi tenaga administrasi di kantor Korwil Kecamatan Kuningan,” jelasnya.

Terkait status kepegawaian FR, Disdikbud Kuningan kini melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan berstatus PPPK, kami sedang berkoordinasi dan konsultasi dengan BKPSDM terkait status kepegawaiannya. Untuk proses hukumnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” katanya.

Selain menangani persoalan tersebut, Disdikbud Kuningan juga akan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai.

Arif menyebut, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan dalam pelaksanaan tes urine secara berkala.

“Sebagai bentuk pencegahan, kami secara periodik bekerja sama dengan BNN untuk kegiatan tes urine bagi pegawai,” ujarnya.

Ke depan, pelaksanaan pemeriksaan tersebut akan diperluas hingga pegawai yang berada di wilayah kecamatan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.

“Kemungkinan ke depan akan kita perluas sampai wilayah binaan Disdikbud,” pungkasnya. (Angga)