Perda Perlindungan Nelayan Digodok, DPRD Kabupaten Cirebon Atur Tata Niaga Garam
KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Pembahasan lanjutan Raperda kembali dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. Regulasi tersebut dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik wilayah pesisir Cirebon secara lebih spesifik.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin Irfan, mengatakan selama ini perlindungan bagi nelayan kecil dan petambak garam masih bergantung pada regulasi nasional, sehingga belum menyentuh persoalan lokal secara optimal.
“Daerah punya kekhasan sendiri. Raperda ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi nelayan dan petambak garam,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, substansi Raperda mencakup perlindungan jiwa, keberlangsungan usaha, hingga penguatan peran pemerintah daerah dalam aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Politisi PKB yang akrab disapa Kang Icin itu menyoroti masih adanya ketimpangan perlindungan antara petani padi dan petambak garam. Selama ini, petani padi telah memiliki skema jaminan ketika gagal panen, sementara petambak garam belum mendapatkan perlindungan serupa.
“Itu yang ingin kita fasilitasi melalui perda ini,” tegasnya.
Selain perlindungan, Raperda juga mengatur tata niaga garam, mulai dari penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), standar kualitas produksi, hingga penguatan peran koperasi agar pemerintah daerah dapat lebih berperan dalam pengelolaan dan stabilisasi sektor penggaraman.
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih, memastikan Raperda ini difokuskan pada wilayah pesisir dan disusun selaras dengan kebijakan nasional.
“Ini sudah pembahasan ketiga dan kami pastikan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengolahan, dan Pengawasan DKPP Kabupaten Cirebon, Ahmad Baihaqi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak tahun lalu.
Raperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Saat ini perlindungan yang berjalan baru sebatas jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi nelayan kecil,” ujarnya.
Pada 2025, sebanyak 2.350 nelayan di Kabupaten Cirebon telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Santunan yang diterima mencapai Rp42 juta jika meninggal dunia di rumah dan hingga Rp70 juta apabila meninggal saat bekerja, dengan iuran Rp16.800 per bulan. Namun, dari sekitar 17 ribu nelayan di Kabupaten Cirebon, cakupan perlindungan tersebut masih terbatas.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah menargetkan perluasan perlindungan tidak hanya bagi nelayan kecil, tetapi juga pembudidaya ikan dan petambak garam, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Fokus saat ini perlindungan jiwa. Untuk perlindungan usaha masih menjadi pekerjaan rumah ke depan,” pungkasnya. (Suhanan)



Tinggalkan Balasan