KOTA CIREBON, (FC).- Tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon pun memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, segera mengurus sertifikat halal bagi produknya.

Langkah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Cirebon. Pasalnya, berdasarkan pemetaan DKUKMPP, jumlah pelaku UMKM di Kota Cirebon telah mencapai lebih dari 10.000 unit usaha. Sementara itu, masih banyak pelaku usaha yang perlu didorong untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Gandi SSTP mengatakan percepatan sertifikasi halal tidak bisa hanya mengandalkan imbauan. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi sekaligus tahapan pengajuannya.

Menurutnya, DKUKMPP telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah instansi untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Pada awal September 2026, kegiatan edukasi dilaksanakan bersama Bank Indonesia (BI), Bank BJB, dan Kementerian Agama.

“Pendekatan yang kami lakukan bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Harapannya, mereka bisa segera memulai pengajuan sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujar Gandi, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan, sasaran program tersebut tidak terbatas pada usaha mikro dan kecil. Pelaku industri berskala menengah hingga besar juga menjadi bagian dari upaya percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi produk makanan dan minuman.

DKUKMPP berharap, sepanjang Oktober ini semakin banyak pelaku usaha yang mulai memproses sertifikasi halal. Dengan jumlah UMKM yang mencapai lebih dari 10.000 unit, pendampingan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat pemenuhan ketentuan tersebut.

Gandi mengakui, proses sertifikasi halal masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha. Selain membutuhkan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar produk dapat memperoleh sertifikat halal.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan pembinaan dan informasi secara berkelanjutan. Pelaku usaha juga didorong untuk aktif mencari informasi dan mempersiapkan dokumen maupun persyaratan yang diperlukan sejak dini.

“Setiap usaha memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Kami berupaya memberikan arahan sesuai persyaratan yang berlaku, sehingga pelaku usaha dapat menjalani proses pengajuan dengan lebih baik dan tidak kebingungan ketika melengkapi ketentuan teknis,” jelasnya.

Gandi menegaskan, pengajuan sertifikasi halal tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku usaha. Adapun DKUKMPP berperan dalam memberikan edukasi, pembinaan, dan pendampingan agar proses tersebut dapat berjalan lebih lancar.

Di sisi lain, DKUKMPP juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah pusat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) direncanakan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cirebon untuk membahas pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 serta upaya percepatan sertifikasi halal di daerah.

Kebijakan kewajiban sertifikasi halal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi kelompok usaha yang dimaksud memasuki batas akhir tahapan pada 17 Oktober 2026. Dengan demikian, kewajiban tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepemilikan sertifikat halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,” pungkas Gandi. (Agus)