Dari Ribuan Pelaku UMKM di Kota Cirebon, Sebagian Besar Belum Memiliki Sertifikasi Halal
KOTA CIREBON, (FC).- Ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Cirebon didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Langkah ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Cirebon, mengingat masih banyak produk UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati menegaskan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Farida meminta para pelaku UMKM tidak menunda proses pendaftaran sertifikasi halal, terutama bagi mereka yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Menurutnya, pemenuhan sertifikasi halal perlu menjadi bagian dari upaya pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk serta meningkatkan standar usaha agar mampu berkembang ke pasar yang lebih luas.
“Pelaku UMKM perlu mulai memastikan produknya memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kami ingin mereka bisa mempersiapkan diri sejak sekarang, sehingga ketika kebijakan ini diberlakukan, produk yang dihasilkan sudah memenuhi persyaratan,” ujar Farida, Kamis (1/10).
Untuk mempercepat proses tersebut, Farida meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
Pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, keterbatasan informasi maupun pemahaman mengenai proses sertifikasi diharapkan tidak menjadi kendala bagi UMKM.
“Kami minta dinas terkait ikut mengawal dan membantu pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Jangan sampai mereka kesulitan hanya karena belum memahami alur pendaftarannya,” katanya.
Berdasarkan pemetaan DKUKMPP Kota Cirebon, terdapat sekitar 2.800 pelaku UMKM yang telah terdata. Namun, mayoritas di antaranya masih belum mengantongi sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan.
Data tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkot Cirebon, mengingat waktu menuju pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal semakin dekat. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha diperlukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, Farida mengapresiasi pelaku UMKM yang telah lebih dahulu mengurus sertifikasi halal. Ia berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan profesionalisme usaha.
Farida menambahkan, pengembangan UMKM tetap menjadi salah satu perhatian Pemkot Cirebon karena sektor tersebut memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Upaya peningkatan kualitas produk, termasuk melalui sertifikasi halal, diharapkan dapat membantu UMKM tumbuh dan naik kelas.
“UMKM memiliki peran besar dalam menopang perekonomian. Karena itu, dukungan kepada mereka harus terus diperkuat, mulai dari peningkatan kualitas produk, legalitas usaha, hingga perluasan akses pasar,” tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Selanjutnya, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing kategori produk dan pelaku usaha.
Sertifikasi halal diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Melalui percepatan sertifikasi dan pendampingan yang berkelanjutan, Pemkot Cirebon berharap semakin banyak produk UMKM lokal yang memenuhi ketentuan halal, memiliki daya saing, dan mampu memperluas jangkauan pemasaran. (Agus)


Tinggalkan Balasan