MAJALENGKA, (FC).– Harapan ribuan aparat desa di Kabupaten Majalengka akhirnya menemukan titik terang. Pemkab Majalengka memastikan dana penghasilan tetap (siltap) aparat desa akan dicairkan sebelum Lebaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, yang menegaskan bahwa pencairan siltap direncanakan pada Maret 2026, sesuai komitmen pemerintah daerah untuk menyalurkan penghasilan aparat desa setiap dua bulan sekali.
Menurutnya, mekanisme penganggaran dana desa, termasuk siltap perangkat desa, bersumber dari alokasi 10 persen yang dihitung dari pendapatan daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan komponen lainnya.
“Namun pada awal tahun, kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka yang belum optimal membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian strategi pembiayaan,” ujar Bupati Eman Suherman kepada wartawan, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan bahwa selama ini Pemkab Majalengka terpaksa melakukan skema talangan sementara dengan memanfaatkan dana transfer pusat atau menunda sejumlah kegiatan belanja daerah, agar pembayaran siltap tetap bisa dilakukan meski kondisi kas daerah belum sepenuhnya stabil.
Setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk siltap aparat desa di Majalengka mencapai sekitar Rp15 miliar.
Sementara itu, PAD pada Januari dan Februari 2026 masih dalam tahap awal optimalisasi, sehingga ruang fiskal daerah belum sepenuhnya tersedia untuk menutup kebutuhan rutin tersebut secara langsung. Bupati juga mengakui bahwa banyak kepala desa dan perangkat desa menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pencairan siltap.
Ia menyebut komunikasi terbuka dengan para kepala desa menjadi salah satu upaya menjaga transparansi sekaligus memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak-hak aparatur desa.
Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya keras menjaga ritme pencairan tetap berjalan, meskipun dilakukan dengan skema dua bulan sekali dan penuh kehati-hatian agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan.
“Insya Allah siltap akan cair bulan Maret 2026, sebelum Lebaran. Karena komitmen kita memang dua bulan sekali,” tegas Bupati Eman Suherman.
Kebijakan percepatan pencairan siltap ini diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan aparat desa sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal menjelang momentum hari raya.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan belanja rutin dan penguatan PAD sebagai fondasi kemandirian fiskal daerah.
Dengan kepastian pencairan sebelum Lebaran, ribuan aparat desa di Majalengka kini dapat bernapas lega. Di tengah dinamika fiskal awal tahun, komitmen pemerintah daerah untuk menunaikan hak perangkat desa menjadi bukti bahwa keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa tetap menjadi prioritas utama pembangunan daerah. (Munadi)












































































































Discussion about this post