KAB. CIREBON, (FC). – Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penerbitan Perbup ini sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
Untuk melaksanakan aturan Perbup tersebut, saat ini tengah dibentuk tim verifikasi untuk melakukan penelaahan terhadap subyek pemohon (MBR) sesuai kriteria pada Perbup.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Suhartono mengatakan, pihaknya masih menunggu terbentuknya tim verifikasi yang masih digodok bagian hukum Setda.
“Kami sudah beberapa kali pertemuan ya, kami masih menunggu,” ujar Suhartono kepada FC, Jumat (31/1).
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Cirebon Gratiskan BPHTB dan PBG
Karena menyangkut dengan Perbup Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembentukan tim verifikasi itu melibatkan Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Permukiman,
“Nanti tim ini akan bekerja melakukan verifikasi terhadap mereka yang dibebaskan baik BPHTB maupun PBG,” jelas Suhartono
MBR sudah dapat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB kepada Bapenda dengan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Perbup.
Kriteria MBR itu antara lain untuk kepemilikan rumah pertama, besaran penghasilan Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah, dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
“Nanti ada beberapa format yang harus dilengkapi juga oleh pemohon,” ungkap Suhartono.
Sementara itu, Pemkab Cirebon pada tahun 2025 ini menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor BPHTB sebesar Rp110 miliar.
Duakuinya adanya kebijakan pembebasan BPHTB ini akan berdampak terhadap berkurangnya penerimaan pajak daerah.
“Pasti terkoreksi. Tapi nanti kita lihat 6 bulan ke depan seperti apa. Kalau sekarang kita belum bisa memprediksi. Nanti di bulan Mei-Juni bisa kelihatan terkoreksinya berapa,” ujarnya
Meski ada penerimaan pejak daerah yang berkurang, namun di sisi lain, Pemkab Cirebon mendapat tambahan PAD dari pajak baru.
Hal itu dikarenakan Pemkab Cirebon mulai tahun ini akan memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kita ada opsen pajak PKB dan BPNKB yang sebelumnya propinsi, tahun 2025 ini sudah menjadi tanggungjawab kita. Targetnya 198 miliar,” ujarnya.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-undang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Ya mudah-mudahan sih ada subtitusi dari pajak lain. Walaupun dari satu pahak berkurang ada pengganti dari pajak lain,” kata Suhartono. (Andriyana)
Discussion about this post