KOTA CIREBON, (FC).- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buwana Carubanagari, Reno Sukriano, secara resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Andrie Sulistio, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Sekretariat DPRD pada Senin (8/12) kemarin.
Reno menegaskan bahwa laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan.
Reno menjelaskan bahwa berdasarkan kajian hukum yang disusun pihaknya, Ketua DPRD diduga menghentikan hak primer Anggota DPRD lainnya saat rapat paripurna.
Peristiwa tersebut dialami oleh Safrudin Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, yang melakukan interupsi namun kemudian dipotong dan bahkan dipersilakan untuk walkout oleh Ketua DPRD Andri Sulistio.
“Ini adalah perilaku tidak etis dalam konteks memimpin rapat. Tindakan itu melanggar kode etik pimpinan sidang dan pimpinan DPRD,” ujar Reno, Selasa (9/12).
Dugaan pelanggaran kedua yang dilaporkan terkait pemberian kuasa khusus oleh Ketua DPRD kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) – Kejaksaan Negeri Cirebon, untuk mewakili DPRD dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Cirebon. Gugatan tersebut menyangkut dugaan pemberian hibah APBD tanpa Naskah Perjanjian
Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Menurut Reno, tindakan ini menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) karena Kejaksaan Negeri Cirebon adalah pihak penerima hibah yang sedang disengketakan.
“Dengan memberikan kuasa kepada JPN, DPRD kehilangan independensinya dan justru diwakili oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Pihaknya mendasarkan laporan ini pada sejumlah ketentuan hukum yang secara eksplisit melarang DPRD diwakili oleh JPN.
Dalam laporannya, Reno membeberkan tindakan Ketua DPRD bertentangan dengan berbagai aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – menegaskan kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif, bukan bagian dari instansi pemerintah eksekutif.
Tata Beracara dan Kode Etik DPRD Kota Cirebon – mengatur independensi, kehormatan, serta kewenangan pimpinan DPRD. Dan PERJA 006/A/JA/07/2017 tentang Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara – JPN hanya dapat mewakili pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lemabaga pemerintah non kementrian, BUMN/BUMD. DPRD tidak termasuk kategori tersebut.
Reno juga merinci sejumlah bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD. Diantaranya, DPRD bukan instansi yang boleh diwakili JPN. Sesuai Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan dan PERJA 006/2017, pemberian kuasa kepada JPN dinilai cacat hukum.
Melanggar prinsip independensi lembaga legislatif
DPRD sebagai pengawas justru menyerahkan kuasa kepada instansi penegak hukum yang menerima hibah APBD. Melanggar asas bebas benturan kepentingan (AUPB, Pasal 10 UU 30/2014), JPN memiliki kepentingan membela legalitas hibah yang menjadi objek sengketa.
Melanggar tata kelola DPRD sesuai UU 23/2014
Dukungan hukum DPRD seharusnya berasal dari Sekretariat DPRD atau advokat profesional, bukan Kejaksaan.
Menurunkan kehormatan dan integritas DPRD
Pemberian kuasa kepada pihak yang berkepentingan dianggap sebagai tindakan yang mencoreng kredibilitas lembaga.
Reno menegaskan bahwa tindakan Ketua DPRD berpotensi menimbulkan efek serius berupa DPRD kehilangan posisi independen, timbul persepsi negatif publik, terjadi pelanggaran tata kelola kelembagaan. DPRD tidak mendapatkan pembelaan hukum yang objektif.
Muncul konflik kepentingan dengan Kejaksaan Negeri Cirebon
Atas hal tersebut, Reno meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon untuk memeriksa Ketua DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik. Meminta dasar hukum pemberian kuasa kepada JPN. Menyatakan tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik dan administrasi.
Memerintahkan pencabutan kuasa JPN. Dan memberikan sanksi sesuai kewenangan apabila pelanggaran terbukti.
“Kami berharap, Pemerintahan Kota Cirebon ke depan dapat berjalan lebih baik, bersih, dan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post