KUNINGAN, (FC).- Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan tegas namun unik bagi pegawai yang absen dari apel pagi tanpa alasan jelas. Mereka akan “dihukum” menjadi pemimpin apel.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, saat memimpin Apel Pagi di halaman kantor, Selasa (6/5).
Menurut Trisman bahwa apel pagi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
“Apel pagi adalah wujud kedisiplinan dan kesiapan kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang aktif memotivasi pegawai untuk hadir tepat waktu.
“Terima kasih kepada Sekdis dan Kabid yang terus mendorong partisipasi pegawai dalam apel,” tambah Trisman.
Disebutkan Trisman, bahwa dari 153 pegawai, beberapa yang tidak hadir adalah petugas kebersihan pasar yang memang tidak bisa meninggalkan tugasnya.
“Mereka dimaklumi karena bekerja di lapangan,” jelas Trisman
Namun, bagi yang absen tanpa alasan jelas, sanksi menanti. “Pegawai yang tidak hadir akan dipanggil dan diberi sanksi menjadi pemimpin apel,” tegas Trisman
Apel pagi ini dihadiri Sekretaris Dinas, Teti Sukmawati, Kepala Bidang Perdagangan, Asep Tomi Novian, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Dede Sutardi, Kepala Bidang UMKM Perindustrian sekaligus Plt. Kepala Bidang Koperasi, Alvin Fitranda, Turut hadir pula Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, serta Kepala UPTD PLUT KUMKM, Dayat, bersama 120 pegawai lainnya.
Dengan kebijakan ini, Diskopdagperin Kuningan berharap kedisiplinan dan kinerja pegawai semakin meningkat, sekaligus menciptakan budaya tanggung jawab yang lebih baik. (Ali)
Discussion about this post