Empat Pasangan di Kuningan Raih Kepastian Hukum Lewat Isbat Nikah Terpadu
KUNINGAN, (FC).- Sebanyak empat pasangan di Kabupaten Kuningan memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui program Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/9).
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi negara mendapatkan kesempatan untuk melengkapi dokumen perkawinan dan administrasi keluarga.
Ketua Pengadilan Agama Kuningan Syafruddin mengatakan, isbat nikah tidak hanya bertujuan mengesahkan perkawinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan keluarganya.
“Isbat nikah ini bukan hanya sekadar pengesahan perkawinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah,” ujar Syafruddin.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan perdana tersebut terdapat sekitar 20 masyarakat yang mendaftarkan diri. Setelah melalui proses verifikasi administrasi, sebanyak empat pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses isbat nikah.
Setelah mendapatkan pengesahan perkawinan, para peserta juga memperoleh sejumlah dokumen kependudukan, seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit menyampaikan, keterlibatan kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dokumen yang diterima hari ini menjadi awal yang baik dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan generasi yang akan datang,” katanya.
Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Menurutnya, dokumen administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat.
“Dokumen seperti buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun kartu identitas anak memang hanya berupa lembaran. Tetapi dokumen tersebut menentukan hak dan masa depan kita,” ungkap Dian.
Menurutnya, kelengkapan dokumen keluarga berkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga pelayanan publik lainnya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal hanya karena persoalan dokumen yang sebenarnya bisa kita bantu,” tegasnya.
Dian menambahkan, tertib administrasi kependudukan juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah. Data yang akurat akan membantu pemerintah menyusun kebijakan dan pelayanan yang lebih tepat sasaran.
Pemkab Kuningan berkomitmen memperluas kolaborasi tersebut agar layanan Isbat Nikah Terpadu dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang masih menghadapi persoalan pencatatan perkawinan.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang jalan, jembatan atau gedung, tetapi juga ketika setiap warga merasa diakui, dilindungi, mendapatkan hak yang sama, dilayani dan tidak ditinggalkan oleh pemerintah,” kata Dian. (Angga)


Tinggalkan Balasan