KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.
Penetapan ini melalui Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Grage Grand Business Cirebon Kota Cirebon, Rabu (18/9).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, jumlah total DPT yang telah ditetapkan untuk Pilkada di Kota Cirebon adalah 255.779 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan dan 22 kelurahan dengan 547 tempat pemungutan suara (TPS).
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, kami menetapkan 255.779 pemilih di Kota Cirebon, tersebar di lima kecamatan dan 547 TPS,” ujar Mardeko saat ditemui usai rapat.
Berikut rincian DPT di tiap kecamatan di Kota Cirebon:
– Kecamatan Kejaksan: 36.669 pemilih
– Kecamatan Lemahwungkuk: 44.214 pemilih
– Kecamatan Harjamukti: 92.186 pemilih
– Kecamatan Pekalipan: 23.385 pemilih
– Kecamatan Kesambi: 59.325 pemilih
Selain itu, Mardeko juga menjelaskan perbedaan jumlah DPT dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). “Jika merujuk pada DPSHP, total pemilih yang tercatat mencapai 255.890. Namun, setelah proses perbaikan dan penetapan DPT, jumlah akhir yang ditetapkan adalah 255.779 pemilih,” terangnya.
Adapun DPSHP mencatatkan jumlah pemilih sebagai berikut:
– Kecamatan Kejaksan: 36.684 pemilih
– Kecamatan Lemahwungkuk: 44.220 pemilih
– Kecamatan Harjamukti: 92.206 pemilih
– Kecamatan Pekalipan: 23.384 pemilih
– Kecamatan Kesambi: 59.396 pemilih
“Perbedaan jumlah ini merupakan hasil pemutakhiran data dan penyesuaian dengan temuan di lapangan. Misalnya terdapat pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia,” kata Mardeko. (Agus)