Nomor Telepon Presiden Disadap, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
JAKARTA, (FC).- Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan penyadapan nomor telepon milik Presiden, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, dan pengusaha tanpa prosedur hukum.
“Bareskrim telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal akses,” kata Asep Safrudin dalam konferensi persnya, Selasa (3/11) seperti yang dikutip inilahjateng.com.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan praktik penyadapan ilegal selama periode 2025 hingga 2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum.
Dalam praktiknya, para pelaku memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LINS tanpa melalui proses verifikasi. Setelah itu, sistem melakukan penyadapan meskipun nomor-nomor tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LINS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya kaitan dengan prosedur penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti elektronik. Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan menghapus file hasil penyadapan,” jelas Asep.
Petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
11 unit telepon seluler.
1 unit iPad.
4 buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah kalangan penting. Selain nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para pelaku diduga menyadap nomor milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Dengan demikian, aktivitas penyadapan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 hingga 2026, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan berupaya menghapus data pada bulan Oktober untuk menghilangkan jejak tersebut,” papar Asep.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana.
Polisi menerapkan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
“Terhadap ketiga tersangka, kami sangkakan beberapa pasal. Yakni, Pasal 258 KUHP ancaman pidana 10 tahun, Pasal 332 KUHP ancaman pidana enam tahun, UU ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana delapan tahun,” pungkasnya. (Agus)



Tinggalkan Balasan