KAB. CIREBON, (FC).- Seorang pria berinisial MY (33 tahun) warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk membuat laporan tentang perzinahan yang dilakukan oleh istrinya sendiri.
MY tidak terima atas ulah istrinya berinisial IU (33 tahun) yang tega berselingkuh dengan seorang pria asal indramayu berinisial BD.
MY bersama orang tuanya saat ditemui wartawan di kediamanya, mengungkapkan, sengaja melaporkan perselingkuhan tersebut karena sudah merasa dikhianati oleh kelakuan Istrinya.
MY kerap kali memergoki isi chattingan whatsapp istrinya yang membahas hal-hal tidak senonoh.
“Awalnya tidak curiga, sekali lihat isi percakapannya namun yang kedua dan yang berikutnya saya merasa ada gelagat yang aneh, sampai pada akhirnya istri saya keluar rumah diikuti dari belakang, dan ternyata benar saja mereka sedang janjian di sebuah kosan di sekitaran kedawung,” katanya, Selasa (6/8).
MY melanjutkan, usai mengikuti dari belakang ia pun bergegas untuk kembali pulang ke rumah dan melakukan aktifitas seperti biasa tanpa bertanya apapun kepada sang istri.
“Saat istri saya sampai rumah saya chek hpnya, saya terkejut ternyata aksi mereka berdua saat berada di dalam kamar kos direkam dalam bentuk video, bahkan juga foto” tandasnya
Sementara itu, menurut keterangan saat diinterogasi oleh keluarga sang istri mengakui perihal perselingkuhannya dengan BD.
“Mereka melakukan hubungan badan saat saya sedang kerja dan selalu di tempat kosan yang sewanya per jam,dari situlah mereka berbuat dan merekam adegan berhubungan badan tersebut melalui kamera ponselnya,” terakhir.
Tak terima dengan pengakuan istrinya itu, MY langsung membuat laporan resmi ke Polres Cirebon Kota.
“Laporan perzinahan ini sudah diterima oleh unit PPA Polres Cirebon Kota, dan tinggal menunggu tindak lanjutnya saja,” pungkasnya. (Frans)