KOTA CIREBON, (FC).-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat setelah izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dicabut otoritas pada 9 Februari 2026. Hanya dalam waktu empat hari, LPS menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah untuk tahap pertama.
Penetapan tersebut dilakukan setelah LPS menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro menyampaikan pada tahap awal ini pihaknya telah menuntaskan verifikasi terhadap 14.918 nasabah atau sekitar 81 persen dari total 18.493 rekening simpanan.
“Nilai simpanan yang dibayarkan pada tahap pertama mencapai Rp89,5 miliar dan dinyatakan memenuhi syarat penjaminan LPS,” ujar kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Ia juga mengapresiasi sikap para nasabah yang tetap menjaga situasi kondusif sehingga proses verifikasi dapat berjalan cepat dan lancar.
“Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso sebagai bank pembayar. Pelaksanaan pembayaran klaim dimulai pada 13 Februari 2026,” kata Nur.
Nasabah yang ingin memastikan status simpanannya dapat melihat pengumuman di kantor bank atau mengecek secara daring melalui situs resmi LPS.
Caranya, masuk ke menu Aplikasi LPS, pilih Simpanan, Status Simpanan, lalu masukkan nomor rekening. Nasabah diminta mencatat nomor CIF untuk mempercepat proses di bank pembayar.
Dalam proses pencairan, nasabah wajib menunjukkan atau menyerahkan beberapa dokumen, antara lain:
– identitas diri asli dan fotokopi (KTP/SIM/Paspor);
– bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito;
– anggaran dasar dan susunan pengurus bagi nasabah berbentuk badan usaha/organisasi;
– surat kuasa dan identitas penerima kuasa bila diwakilkan;
– surat keterangan domisili jika terdapat perubahan alamat;
– serta dokumen pendukung lain yang diminta bank pembayar.
Nur menegaskan, pengajuan klaim penjaminan simpanan masih dapat dilakukan hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, yakni sampai 8 Februari 2031. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu tergesa-gesa atau berdesakan saat pencairan.
“Bagi nasabah yang belum termasuk dalam pembayaran tahap pertama, untuk menunggu tahap berikutnya. Saat ini, tim LPS masih melanjutkan verifikasi,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan, kata Nur, proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja sejak izin bank dicabut.
Pihaknya juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu ataupun mempercepat pencairan dana.
“Selain pembayaran klaim, LPS telah membentuk tim likuidasi yang berkantor di Perumda BPR Bank Cirebon. Para debitur atau peminjam dana diminta tetap menyelesaikan kewajiban kreditnya melalui tim tersebut,” pungkasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post