KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) memperketat pengawasan terhadap dugaan penjualan obat-obatan keras, termasuk tramadol, di apotek tanpa resep dokter.

Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara bersamaan dengan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Instruksi itu disampaikan Dian saat pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penertiban Satpol PP Kabupaten Kuningan di halaman Pendopo, Senin (2/11).

Dian meminta Dinkes berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk memastikan penjualan serta peredaran obat-obatan keras berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan hanya miras yang menjadi perhatian. Penjualan obat-obatan keras seperti tramadol di apotek juga harus diawasi. Dinas Kesehatan perlu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan peredarannya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Dian, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh karena penyalahgunaan obat-obatan keras berisiko menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang terus melakukan operasi penertiban miras ilegal. Namun, ia mengingatkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan belum tentu menggambarkan keseluruhan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Peredaran miras ini seperti fenomena gunung es. Apa yang terlihat dan berhasil kita ungkap mungkin baru sebagian kecil dari kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.

Karena itu, Dian meminta Satpol PP bersama aparat penegak hukum lainnya untuk konsisten melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penjualan miras ilegal maupun penyalahgunaan obat-obatan keras.

“Silakan masyarakat memberikan informasi jika menemukan pelanggaran. Tetapi jangan melakukan razia atau tindakan sendiri. Serahkan kepada aparat yang berwenang,” pesannya.

Dian menegaskan, peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan keras perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Melalui pengawasan lintas instansi dan partisipasi masyarakat, Pemkab Kuningan berharap peredaran miras ilegal serta penyalahgunaan obat-obatan keras dapat ditekan. (Angga)