KUNINGAN, (FC).- Peredaran narkoba dan obat keras ilegal masih menjadi perhatian jajaran Polres Kuningan. Sepanjang Januari hingga September 2026, polisi berhasil mengungkap 50 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 70 orang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 7.273 butir obat keras tertentu, 28 paket sabu dengan total berat 10,12 gram, serta 34 butir psikotropika.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyampaikan capaian tersebut saat konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Rabu (23/9). Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi jajaran pejabat utama Polres Kuningan.

“Dalam kurun waktu awal tahun 2026 sampai saat ini, kami sudah mengungkap 50 kasus dengan 70 orang tersangka,” ujar Bellen.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 34 laporan polisi dengan 48 tersangka telah memasuki tahap P21. Sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh petugas.

Khusus dalam periode Juli hingga September 2026, Polres Kuningan mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kasus tersebut terdiri dari lima perkara sabu, satu kasus tindak pidana tertentu, serta delapan kasus obat keras dan obat bebas terbatas.

Dalam pengungkapan tiga bulan terakhir itu, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Bellen, salah satu peredaran yang menjadi perhatian adalah obat keras jenis Tramadol. Peredarannya dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transaksi langsung hingga memanfaatkan sistem daring.

“Sekarang sudah canggih, melalui handphone, janjian, transaksi, transfer, dan lain-lain. Kita tracing dan akan terus mengembangkan bagaimana pola peredaran obat keras ini,” katanya.

Ia menegaskan, Polres Kuningan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pola distribusi obat keras tersebut.

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Polres Kuningan juga memaparkan sejumlah kasus lain yang berhasil ditangani, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembuangan bayi, hingga aksi balap liar.

Untuk kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap dua perkara di wilayah Kota Kuningan dan Kecamatan Lebakwangi. Dari kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Barang bukti kendaraan hasil kejahatan juga telah diamankan. Kendaraan tersebut dapat dikembalikan kepada korban setelah melalui proses verifikasi kepemilikan sesuai prosedur.

Sementara kasus pembuangan bayi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat juga berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kuningan. Pengungkapan tersebut masuk dalam kategori kasus atensi yang menjadi prioritas penanganan kepolisian.

Di sisi lain, polisi turut melakukan penertiban terhadap aksi balap liar yang kerap terjadi menjelang subuh. Sebanyak 22 orang diamankan dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut.

Dari jumlah itu, sebagian pelaku masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Kita panggil pemerintah desanya, yang masih sekolah kita panggil pihak sekolah, dan orang tuanya juga kita libatkan,” jelas Bellen.

Terhadap para pelaku, polisi memberikan pembinaan serta melakukan penindakan berupa tilang. Kendaraan yang diamankan akan ditahan hingga proses hukum selesai sesuai ketentuan.

Bellen menambahkan, berbagai pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Kuningan terus merespons berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya terkait narkoba, tetapi juga tindak kriminal lainnya. (Angga)