Pemdes Pegagan Lor Tegaskan Data Penerima Bantuan Beras Bukan Buatan Desa
KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, memberikan klarifikasi terkait video viral penerima bantuan pangan beras yang dinilai berasal dari kalangan mampu.
Pemdes Pegagan Lor menegaskan, daftar penerima bantuan bukan ditentukan oleh pemerintah desa, melainkan berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Sosial dan Bulog.
Meski demikian, pihak desa mengakui masih terdapat sejumlah nama penerima yang berdasarkan kondisi terbaru dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Terhadap kondisi tersebut, pemerintah desa melakukan mekanisme pergantian sesuai aturan yang berlaku.
Kasi Pemerintahan Desa Pegagan Lor, Sudiana, mengatakan pada periode Juli-September 2026, wilayahnya mendapat alokasi bantuan pangan beras untuk 1.436 KPM. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebanyak 30 kilogram beras.
“Memang ada penerima yang berdasarkan kondisi saat ini dinilai sudah tidak layak, seperti pensiunan atau warga yang memiliki aset sawah maupun empang. Untuk kondisi seperti itu kami melakukan pergantian penerima sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudiana, Jumat (11/9).
Menurutnya, pemerintah desa hanya berperan dalam memfasilitasi proses penyaluran bantuan di lapangan. Sementara daftar penerima telah ditetapkan melalui sistem pendataan pemerintah.
Ia menjelaskan, pergantian penerima tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap perubahan harus melalui proses verifikasi dan dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
“Semua mekanisme itu ada aturannya. Baik perwakilan maupun pergantian penerima harus dilengkapi berita acara dan persyaratan administrasi,” katanya.
Sudiana menilai munculnya polemik bantuan sosial kerap terjadi akibat perbedaan pemahaman masyarakat terkait sistem pendataan penerima.
Menurutnya, kepemilikan kendaraan bermotor tidak secara otomatis membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan, karena penetapan penerima mengacu pada kelompok kesejahteraan yang telah ditentukan pemerintah.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menyusun sendiri daftar penerima bantuan.
“Desa hanya menerima data penerima dan undangan yang sudah disiapkan pihak terkait. Kalau ada yang dinilai tidak tepat sasaran, kami menempuh mekanisme pergantian sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan, Sudiana memastikan hal tersebut tidak terjadi. Pemerintah Desa Pegagan Lor tidak pernah menginstruksikan perangkat maupun lembaga desa untuk menarik biaya dari penerima bantuan.
“Tidak ada pungutan. Pemerintah desa tidak pernah mengarahkan atau meminta adanya pungutan kepada penerima bantuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap program bantuan sosial memang sering memunculkan keluhan dari masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima. Kondisi serupa juga terjadi pada berbagai program bantuan pemerintah lainnya.
Karena itu, pihak desa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pendataan dan penetapan penerima bantuan, termasuk sistem desil kesejahteraan yang menjadi dasar penentuan KPM.
Selain melakukan edukasi, Pemdes Pegagan Lor juga membantu warga penerima yang memiliki keterbatasan fisik dengan mengantarkan bantuan langsung ke rumah.
“Kami terus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Banyak yang mengira semuanya ditentukan desa, padahal ada mekanisme dan data yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan,” pungkas Sudiana. (Johan)



Tinggalkan Balasan