Pembebasan Lahan TPST Palimanan Barat Masuk Tahap Sosialisasi
KAB.CIREBON, (FC).- Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, memasuki tahap persiapan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo mengatakan, tahapan tersebut dilakukan setelah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) selesai disusun dan ditindaklanjuti melalui disposisi Bupati Cirebon kepada bidang pertanahan.
“Sekarang prosesnya sedang mempersiapkan rencana sosialisasi. Pengadaan tanah tidak bisa langsung dilakukan pembayaran, meskipun masyarakat sebelumnya sudah mengetahui rencana tersebut,” ujar Harief, Jumat (11/9).
Menurutnya, sosialisasi menjadi tahapan wajib untuk memberikan pemahaman secara terbuka kepada pemilik lahan maupun masyarakat sekitar lokasi pembangunan TPST.
Sebelumnya, sejumlah pemilik lahan telah menyatakan kesediaannya untuk melepas tanah melalui proses awal, termasuk saat pengurusan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, keputusan tersebut tetap harus melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai aturan.
“Nanti kami undang pemilik tanah dan masyarakat sekitar, termasuk warga yang berada di jalur akses menuju lokasi TPST, agar mengetahui rencana pembangunan ini secara jelas,” katanya.
Harief menjelaskan, setelah sosialisasi selesai dan masyarakat memahami rencana tersebut, Bupati Cirebon akan menerbitkan Penetapan Lokasi (Penlok). Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan pematokan batas lahan sebelum dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam rencana pengadaan lahan tersebut, terdapat 14 bidang tanah milik 14 pemilik yang menjadi objek pembebasan. Setelah pematokan dilakukan, pihaknya akan mendaftarkan proses pengukuran kepada BPN.
“Untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat, ukurannya sudah pasti. Sedangkan yang belum, akan dilakukan pengukuran oleh BPN,” jelasnya.
Setelah hasil pengukuran selesai dan tidak terdapat keberatan dari masyarakat, proses selanjutnya dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penilaian tersebut tidak hanya menghitung nilai tanah, tetapi juga seluruh objek yang berada di atas lahan, seperti bangunan, pondasi, jaringan listrik, hingga tanaman yang memiliki nilai ekonomi.
“Semua yang ada di lokasi akan dihitung, termasuk tanaman seperti pohon jati berdasarkan ukuran diameternya serta tanaman produktif seperti pisang atau mangga,” ungkap Harief.
Hasil penilaian KJPP nantinya akan disampaikan kembali kepada masyarakat sebagai dasar pemberian uang ganti kerugian.
Harief memperkirakan apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ada kendala, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan sekitar November 2026.
“Insya Allah minggu depan kalau tidak ada halangan dilakukan sosialisasi. Setelah itu dilanjutkan Penlok. Kalau tidak ada komplain, November sudah bisa terbayarkan,” katanya.
Namun, apabila dalam sosialisasi pertama masih terdapat masyarakat yang belum memahami proses pengadaan tanah, pemerintah daerah akan membuka ruang sosialisasi lanjutan.
Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan terbuka. Masyarakat akan diberikan penjelasan mengenai mekanisme penggantian kerugian, termasuk bahwa pembayaran tidak dibebankan pajak kepada pemilik lahan.
“Semua akan dijelaskan secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi. Uang ganti rugi tidak ada pajak, termasuk BPHTB ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, pembangunan fisik TPST masih menunggu tahapan lanjutan, termasuk rencana hibah yang menjadi bagian dari proses pengembangan fasilitas pengolahan sampah tersebut. (Ghofar)



Tinggalkan Balasan