KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan apresiasi kepada 44 desa yang dinilai berhasil merealisasikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghargaan tersebut diharapkan mendorong desa lain meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menggenjot penerimaan daerah.

Penghargaan diserahkan Bupati Cirebon H Imron dalam acara Penghargaan Kinerja Pemerintah Desa dalam Pencapaian Target PBB-P2 Tahun 2024-2025 di Aula Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9).

Dari total 44 penghargaan, sebanyak 22 diberikan untuk capaian 2024 dan 22 lainnya untuk capaian 2025. Apresiasi diberikan atas kinerja kuwu bersama jajaran pemerintah desa dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Imron menegaskan, PBB-P2 memiliki peran penting dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan pajak tersebut selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Penerimaan dari pajak ini kita kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan,” kata Imron.

Menurutnya, keberhasilan pelunasan PBB-P2 bukan hanya soal pencapaian target penerimaan, tetapi juga mencerminkan kolaborasi pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun kesadaran membayar pajak.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Cirebon juga memberikan hadiah umrah bagi pemerintah desa yang dinilai berprestasi dalam pencapaian pelunasan PBB-P2.

“Penghargaan ini bukan sekadar hadiah formalitas, tetapi bentuk penghormatan atas integritas, motivasi dan kerja keras para kuwu beserta jajaran pemerintah desa dalam mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

Imron berharap penghargaan tersebut menjadi pemacu bagi seluruh pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak. Desa yang belum meraih penghargaan diminta menjadikan keberhasilan desa penerima sebagai motivasi untuk memperbaiki kinerja pada tahun berikutnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan penghargaan diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap dedikasi dan kinerja pemerintah desa dalam merealisasikan PBB-P2.

Menurut Erus, apresiasi tersebut sekaligus bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja melalui pemberian insentif kepada desa yang mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Tujuannya meningkatkan motivasi, etos kerja dan semangat pengabdian para kuwu beserta perangkat desa agar terus terpacu mengoptimalkan pelayanan PBB-P2,” ujar Erus.

Ia menjelaskan, penilaian penghargaan dilakukan melalui sejumlah kategori. Dua kategori utama ditetapkan berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen PBB Bapenda tanpa melalui pengundian, yakni desa tercepat melunasi PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp75 juta dan desa dengan realisasi pelunasan terbesar se-Kabupaten Cirebon.

Untuk kategori desa tercepat melunasi PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp75 juta, penghargaan 2024 diraih Desa Cupang, Kecamatan Gempol. Sedangkan untuk capaian 2025 diraih Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang.

Adapun kategori realisasi pelunasan PBB-P2 terbesar se-Kabupaten Cirebon tahun 2024 diraih Desa Susukan, Kecamatan Susukan. Sementara tahun 2025 diraih Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik.

Selain kategori tersebut, penghargaan diberikan kepada desa yang konsisten melunasi PBB-P2 selama empat hingga lima tahun berturut-turut serta desa yang memenuhi kewajiban berdasarkan nilai ketetapan pajak.

Seluruh kegiatan dan pemberian penghargaan dibiayai melalui APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026. Erus menegaskan, anggaran tersebut bersumber dari pendapatan daerah sektor pajak dan retribusi yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kami berharap apresiasi ini tidak berhenti sebagai penghargaan, tetapi menjadi pemantik semangat untuk memperluas budaya lunas PBB-P2 di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ke depan, Bapenda juga mendorong pelayanan perpajakan yang lebih mudah, transparan dan berbasis digital. Digitalisasi pembayaran diharapkan semakin memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. (Ghofar)