Keluarga Korban Lakalantas Arjawinangun Minta Penanganan Hukum Transparan
KAB.CIREBON, (FC).- Keluarga Nur Syfa Husni Andika, korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, membantah informasi awal yang menyebut korban terjatuh akibat menyerempet truk kontainer.
Melalui kuasa hukumnya, Rusniawati Ayu Syafitri, keluarga menyebut hasil penelusuran bersama penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon menunjukkan adanya perbedaan kronologi dengan informasi yang sebelumnya beredar.
Korban diketahui sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa (1/9).
Rusniawati mengatakan, pihak keluarga telah menerima salinan laporan polisi dan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mengetahui secara jelas kronologi kecelakaan yang terjadi pada Senin (31/8).
Dalam proses tersebut, keluarga juga diberikan kesempatan melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Hasil yang kami lihat dari CCTV menunjukkan almarhumah bukan menyerempet kendaraan lain. Justru almarhumah disenggol oleh truk pertama, kemudian tertabrak lagi oleh truk kedua dari belakang,” ujar Rusniawati, Sabtu (5/9).
Ia mengapresiasi langkah penyidik yang memberikan ruang bagi keluarga untuk mendapatkan informasi terkait proses penyelidikan. Menurutnya, penjelasan tersebut membantu meluruskan keraguan keluarga atas informasi awal yang beredar.
Rusniawati juga meminta media maupun masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait kecelakaan tersebut. Ia berharap pemberitaan mengacu pada hasil penyelidikan resmi agar tidak merugikan nama baik korban.
“Kami meminta agar informasi yang disampaikan benar-benar berdasarkan hasil penyelidikan. Jangan sampai nama baik almarhumah tercoreng karena pemberitaan yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Selain meminta keterbukaan informasi, keluarga juga berharap proses hukum terhadap pihak yang terlibat berjalan sesuai aturan. Keluarga menyatakan tidak menginginkan penyelesaian perkara melalui mediasi maupun mekanisme restorative justice.
“Kami ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Untuk hak-hak materiil yang menjadi kewajiban pelaku nantinya dapat diproses melalui mekanisme hukum,” katanya.
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi D-2315-AET dengan dua kendaraan dump truck tronton bernomor polisi E-8476-BE dan E-8102-BZ terjadi di Jalur Indramayu-Cirebon, tepatnya Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (31/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan mendapatkan perawatan di RSUD Arjawinangun sebelum meninggal dunia.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Johan)



Tinggalkan Balasan