BPD Pegagan Lor Desak Aset Desa Segera Diinventarisasi
KAB. CIREBON, (FC).- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, mendesak pemerintah desa segera menuntaskan inventarisasi seluruh aset desa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian status kepemilikan sekaligus membuka potensi aset dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Ketua BPD Pegagan Lor, Sugeng Priyatna, mengatakan pihaknya akan mendorong penyusunan hingga pengesahan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan aset desa.
Regulasi itu diharapkan menjadi dasar hukum dalam pendataan dan penataan seluruh aset milik desa.
“Dari BPD sendiri ingin benar-benar menginventarisasi aset Desa Pegagan Lor, agar kepemilikannya tidak abu-abu. Aset desa ini sangat penting karena berkaitan dengan PAD Desa Pegagan Lor,” ujar Sugeng kepada FC, Senin (31/8).
Menurut Sugeng, inventarisasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengukuran, pendataan lokasi, batas tanah hingga status pemanfaatannya. Seluruh proses tersebut juga harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui aset yang dimiliki desa.
Ia menilai, persoalan aset tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Terlebih, terdapat sejumlah tanah kas desa (TKD) yang diketahui telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
“Pengukuran dan pendataan harus diketahui masyarakat secara transparan. Termasuk tanah kas desa yang berada di luar desa dan sudah digunakan pihak lain, harus jelas bahwa tanah tersebut merupakan aset desa,” katanya.
Salah satu aset yang menjadi perhatian BPD adalah lahan milik Desa Pegagan Lor yang digunakan untuk kegiatan SMA Negeri 1 Kapetakan.
Sugeng mengatakan, penggunaan lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, menurut dia, hingga kini belum terdapat kontribusi yang diterima Pemerintah Desa Pegagan Lor dari pemanfaatan aset tersebut.
“Ini yang harus dipercepat, baik pembuatan Perdes maupun inventarisasi aset desa. Tanah yang digunakan SMA Negeri 1 Kapetakan selama bertahun-tahun tidak ada kontribusi apa pun kepada pemerintah desa,” tegasnya.
BPD, lanjut Sugeng, tidak bermaksud menghambat kegiatan pendidikan yang berlangsung di SMA Negeri 1 Kapetakan.
Namun, penggunaan aset desa harus memiliki dasar administrasi dan mekanisme pemanfaatan yang jelas sesuai ketentuan.
Karena itu, BPD mendorong Pemerintah Desa Pegagan Lor segera melakukan pendataan seluruh aset sebelum menentukan pola pengelolaan dan pemanfaatannya.
Menurutnya, keberadaan Perdes aset desa akan memberikan kepastian bagi pemerintah desa maupun pihak lain yang memanfaatkan aset tersebut.
Selain itu, pengelolaan yang tertib diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan kepemilikan maupun pemanfaatan aset di masa mendatang.
Sugeng berharap langkah inventarisasi dapat segera direalisasikan dengan melibatkan pemerintah desa, BPD dan masyarakat.
Dengan demikian, seluruh aset Desa Pegagan Lor memiliki data dan status yang jelas serta dapat dikelola secara transparan.
“Aset desa harus jelas statusnya, jelas pemanfaatannya dan kalau memang bisa memberikan kontribusi, harus memberikan manfaat kembali kepada masyarakat,” pungkasnya. (Johan)



Tinggalkan Balasan