KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon membuka peluang pendampingan teknis bagi para perajin batu alam di Kecamatan Dukupuntang yang tengah menginisiasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.

Pendampingan tersebut diberikan sebagai upaya mencari solusi terhadap persoalan limbah industri batu alam yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Namun, DLH memastikan dukungan yang dapat diberikan saat ini masih sebatas konsultasi dan arahan teknis, mengingat pemerintah daerah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Cirebon, H. Yuyu Jayudin, mengatakan pihaknya siap membantu apabila para pengusaha membutuhkan pendampingan terkait perencanaan maupun sistem pengelolaan IPAL.

“Untuk dukungan saat ini paling kami bisa memberikan konsultasi teknis. Kalau untuk anggaran atau biaya pembangunan belum bisa karena masih dalam kondisi efisiensi anggaran. Jadi dukungan kami lebih kepada teknis,” ujar Yuyu, Senin (24/8).

Menurutnya, hingga kini DLH belum menerima koordinasi resmi terkait rencana pembangunan IPAL komunal yang sedang dipersiapkan oleh pengusaha batu alam di wilayah Bobos, Kecamatan Dukupuntang.

“Belum ada koordinasi dengan kami mengenai pembangunan IPAL ini. Seingat saya dulu di Bobos juga pernah dibangun IPAL komunal, bahkan sudah cukup lama, mungkin puluhan tahun lalu. Namun sekarang sudah tidak terpakai lagi,” katanya.

Yuyu menjelaskan, persoalan limbah batu alam sebenarnya dapat ditangani dengan sistem pengolahan yang tidak terlalu kompleks.

Salah satu metode yang dapat diterapkan yakni melalui kolam pengendapan bertahap dengan sistem sirkulasi air tertutup.

“IPAL yang dibutuhkan sebenarnya sederhana. Cukup membuat empat kolam pengendapan. Air dari kolam terakhir kemudian digunakan kembali untuk proses produksi atau disirkulasikan ke mesin. Dengan begitu tidak ada pembuangan air limbah ke lingkungan,” jelasnya.

Menurutnya, sistem tersebut mampu menekan potensi pencemaran lingkungan karena air limbah tidak langsung dialirkan ke sungai maupun saluran umum.

Namun, keberhasilan pengelolaan sangat bergantung pada kedisiplinan pelaku usaha dalam melakukan perawatan.

“Kendalanya memang pada operasional, karena lumpur limbah yang mengendap harus rutin diangkat dan dikelola,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan IPAL komunal dapat menjadi solusi bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan industri batu alam yang telah menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat Dukupuntang.

Sebelumnya, para perajin batu alam mengakui aktivitas produksi yang berlangsung selama puluhan tahun menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Mereka berharap adanya pendampingan pemerintah agar sistem pengelolaan limbah yang dilakukan dapat sesuai standar.

DLH Kabupaten Cirebon pun mendorong agar para pelaku usaha segera berkoordinasi sehingga pembangunan IPAL komunal dapat dirancang secara tepat dan mampu menjadi solusi jangka panjang.

“Kalau sistem itu dijalankan dengan baik, saya pikir persoalan limbah batu alam bisa terselesaikan,” pungkas Yuyu. (Johan)