61 SDM Sosial Cirebon Mulai Sertifikasi Kompetensi
KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 61 sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial di Kabupaten Cirebon mengikuti pendampingan pendaftaran sertifikasi kompetensi melalui aplikasi YANSOS milik Kementerian Sosial (Kemensos). Kegiatan tersebut digelar di Aula Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kamis (20/8).
Peserta yang mengikuti kegiatan merupakan rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dari berbagai unsur, mulai dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, hingga pengurus organisasi dan lembaga kesejahteraan sosial lainnya.
Pendampingan dilakukan tim Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPKS) Bandung untuk membantu peserta memahami proses pendaftaran sertifikasi melalui aplikasi YANSOS.
Kepala Bidang YANSOS Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hendi Syahbudin, mengatakan aplikasi tersebut merupakan platform resmi Kemensos yang digunakan untuk berbagai layanan administrasi SDM kesejahteraan sosial, termasuk pendaftaran sertifikasi dan akreditasi.
“Aplikasi YANSOS ini milik Kemensos untuk tujuan pendaftaran. Salah satunya untuk pendaftaran sertifikasi, serta keperluan lainnya seperti akreditasi,” ujarnya.
Menurut Hendi, sertifikasi kompetensi menjadi hal penting bagi SDM kesejahteraan sosial karena menjadi bukti bahwa mereka memiliki kemampuan dan standar kompetensi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut masih berada pada tahap awal, yakni proses pendaftaran. Setelah itu, peserta akan mengikuti tahapan sertifikasi hingga memperoleh sertifikat kompetensi.
“Hari ini baru tahap pendaftaran. Selanjutnya mereka akan mengikuti proses sertifikasi sampai nantinya mendapatkan sertifikat,” katanya.
Hendi berharap melalui sertifikasi tersebut, para pekerja sosial maupun pengurus lembaga kesejahteraan sosial dapat semakin profesional dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Kasubpokja Sertifikasi BBPKS Bandung, Dayat Sutisna, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari tahapan sertifikasi kompetensi bagi SDM bidang kesejahteraan sosial.
Menurutnya, sertifikasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa relawan sosial dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat wajib memiliki sertifikat kompetensi.
“Ini merupakan salah satu tahapan agar mereka bisa mengikuti kegiatan sertifikasi kompetensi SDM di bidang YANSOS,” jelas Dayat.
Ia menyebut SDM kesejahteraan sosial terdiri dari beberapa kategori, di antaranya pekerja sosial profesional, penyuluh sosial, relawan sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial.
Untuk kategori relawan sosial, terdapat PSM, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Karang Taruna, pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga fasilitator penyelenggara kesejahteraan sosial.
Dayat menilai sertifikat kompetensi memberikan pengakuan resmi terhadap kemampuan para SDM sosial dalam menjalankan tugasnya.
“Ketika mereka sudah memiliki sertifikat kompetensi, negara mengakui bahwa mereka sudah memiliki kompetensi,” katanya.
Selain sebagai pengakuan kemampuan, sertifikasi tersebut juga menjadi investasi bagi para pekerja sosial dalam menghadapi perkembangan kebijakan pelayanan sosial di masa mendatang.
Sertifikat kompetensi yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemensos di bawah pembinaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui proses resertifikasi.
“Insya Allah sertifikatnya dikeluarkan oleh lembaga resmi, yaitu LSP Kemensos yang menginduk kepada BNSP, sehingga sertifikatnya berlogo Garuda,” pungkasnya. (Johan)



Tinggalkan Balasan