KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mulai melakukan percepatan pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah ini ditempuh seiring dengan kenaikan target ketetapan PBB Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp47,47 miliar, meningkat dibandingkan realisasi target tahun sebelumnya sebesar Rp40,5 miliar.

Kepala Bappenda Kuningan, Laksono Dwi Putranto, melalui Kepala Bidang Pendapatan II, Toni, didampingi Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB, Uhan, mengatakan, percepatan dilakukan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

“SPPT kami cetak lebih awal agar bisa segera didistribusikan. Tujuannya supaya masyarakat tidak terburu-buru dan bisa membayar pajak lebih tertib, apalagi akan memasuki bulan Ramadan,” ujar Uhan, Jumat (30/1).

Untuk mengejar target tersebut, jajaran Bappenda dikerahkan bekerja ekstra. Proses pencetakan SPPT dilakukan sejak pagi hingga larut malam demi memastikan target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal.

“Target pencetakan selesai minggu ini. Teman-teman bahkan lembur sampai tengah malam agar distribusi SPPT bisa segera dilakukan,” katanya.

Data Bappenda menunjukkan, jumlah objek pajak PBB di Kabupaten Kuningan mencapai sekitar 1.070.048 objek dengan total SPPT sebanyak 929.270 lembar.

Luas bumi tercatat sekitar 77,7 juta meter persegi dengan nilai ketetapan Rp24,2 miliar, sedangkan luas bangunan mencapai 15,8 juta meter persegi dengan nilai ketetapan Rp15,3 miliar. Total ketetapan PBB Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp47.475.563.632.

Bappenda menargetkan hingga akhir Agustus 2026, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 75 hingga 80 persen.

Dengan pola pembayaran yang lebih merata sepanjang tahun, beban penagihan di akhir tahun dapat ditekan.

“Kalau pembayaran bisa dilakukan lebih awal, pembangunan daerah juga bisa berjalan lebih cepat. PBB ini kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” jelas Uhan.

Ia menegaskan, kenaikan target tidak dibarengi dengan kenaikan tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peningkatan lebih diarahkan pada optimalisasi data objek pajak melalui pembaruan pendataan di lapangan.

“Masih banyak objek pajak yang berubah, seperti lahan kosong yang kini sudah berdiri bangunan. Pendataan ulang bersama pemerintah desa menjadi kunci peningkatan pendapatan tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya.(Angga)