Uha Juhana: PKS Air Baku Terancam Batal, Bupati Kuningan Berpotensi Terseret Masalah Hukum
KUNINGAN, (FC).- Polemik kerja sama penjualan air baku antara PDAM Tirta Kamuning Kuningan dan PDAM Dharma Ayu Indramayu kembali memanas. Komisi III dan pimpinan DPRD Indramayu mendatangi langsung kantor PDAM Kuningan, Selasa (27/1/2026), untuk mempertanyakan komitmen pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai bermasalah.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut kedatangan wakil rakyat Indramayu tersebut menjadi sinyal serius bahwa persoalan ini telah memasuki fase krusial dan berpotensi menyeret Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, ke ranah hukum.
“Kedatangan Komisi III dan pimpinan DPRD Indramayu ke PDAM Kuningan menunjukkan persoalan ini sangat serius. Mereka mempertanyakan komitmen Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang telah menandatangani PKS dengan Bupati Indramayu, karena pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dan menimbulkan persoalan hukum,” tegas Uha.
Menurutnya, PDAM Kuningan dinilai gagal melakukan perencanaan matang sehingga pasokan air ke Indramayu kerap terganggu. Selain itu, manajemen PDAM dianggap tidak tegas membersihkan jaringan pipa swasta ilegal yang diduga ikut mengambil air dari sumber yang sama.
“Mereka memprotes keras karena seharusnya PDAM Kuningan tegas membersihkan pipa-pipa ilegal, bukan malah membiarkan. Bahkan bisa dilakukan langkah teknis seperti pemasangan pagar pembatas di sekitar sumber mata air agar tidak ada pihak lain yang mengambil,” ujarnya.
Uha juga menyoroti munculnya dua Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3), masing-masing dari Kementerian Kehutanan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Surat dari BBWS bernomor SA0203/8/BBWS/2026/51 tertanggal 23 Januari 2026, menegaskan adanya penyimpangan penggunaan sumber daya air, khususnya limpasan Telaga Nilem.
Dalam surat tersebut, PDAM Kuningan diberi tenggat waktu tujuh hari kalender untuk menindaklanjuti sejumlah kewajiban, mulai dari ketidaksesuaian konstruksi, belum disediakannya fasilitas air 15 persen bagi masyarakat, hingga belum adanya laporan pengambilan dan kualitas air secara berkala. Jika tidak dipatuhi, sanksi tegas berupa penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin terancam dijatuhkan.
“Apabila sampai tenggat 31 Januari 2026 tidak ada tindak lanjut, maka penggunaan sumber air bisa dihentikan. Ini jelas berakibat fatal, bukan hanya terhadap pasokan air ke Indramayu, tapi juga dapat mengakhiri PKS dan memicu gugatan hukum serta konflik sosial di masyarakat,” kata Uha.
Ia menilai, berbagai persoalan yang muncul merupakan dampak dari lemahnya kepemimpinan dan manajemen PDAM Kuningan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pembiaran yang berlangsung lama dinilai membahayakan dan berpotensi menyeret Bupati Kuningan ke dalam pusaran persoalan hukum.
“Jika tidak segera ada langkah tegas, persoalan ini bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa berujung pidana dan konflik sosial. KPM dalam hal ini Bupati Kuningan harus bersikap tegas,” pungkasnya. (Angga)



Tinggalkan Balasan