Pengurasan Sampah di TPS Japura Kidul, DLH Kerahkan 20 Unit Angkutan
KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon melakukan penanganan sampah berskala besar di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Senin (26/1).
Aksi ini dilakukan menyusul kondisi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah mengalami kelebihan kapasitas (overload).
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Teguh Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan alat berat serta mengerahkan sebanyak 20 unit armada angkutan sampah. Selain membersihkan TPS, DLH juga menangani satu titik sampah liar di wilayah tersebut.
“Kami menurunkan alat berat dan 20 armada untuk membersihkan TPS di Desa Japura Kidul. Selain itu, titik sampah liar yang ada di lokasi ini juga kami tangani secara menyeluruh,” ujar Teguh Budiman.
Menurutnya, kondisi TPS Desa Japura Kidul sudah melampaui batas daya tampung sehingga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap lahan pertanian di sekitar lokasi TPS.
“Kondisi overload ini berpotensi memengaruhi kualitas tanah dan kesehatan tanaman di lahan pertanian sekitar. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk membersihkannya secara menyeluruh dan ditargetkan selesai dalam satu hari kerja,” jelasnya.
Teguh Budiman juga mengakui bahwa pelayanan penanganan sampah sebelumnya belum berjalan secara optimal, sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan sampah.
“Kami akui pelayanan kemarin belum maksimal. Ke depan, kami akan memaksimalkan penanganan sampah di setiap TPS yang ada di seluruh desa di Kabupaten Cirebon. Harapannya, setelah kegiatan hari ini, kondisi sampah di Desa Japura Kidul dapat kembali terkendali dan semakin membaik,” ucapnya.
Selain melakukan pengurasan sampah, DLH juga mengimbau masyarakat dan pemerintah desa untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah di tingkat desa.
Menurut Teguh, pengelolaan sampah di hulu menjadi kunci utama untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kini mulai mengalami kejenuhan.
“Semestinya sampah dapat diselesaikan di tingkat desa. Hampir seluruh desa di Kabupaten Cirebon sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah, sehingga implementasinya harus dimaksimalkan. Masyarakat juga perlu lebih tertib dalam membuang sampah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah desa dapat dilakukan melalui pemilahan sampah sesuai jenisnya. Sampah bernilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali, sementara sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot yang memiliki nilai ekonomi.
“Jika setiap desa mampu mengelola sampah dengan baik, maka residu sampah yang harus dibuang ke TPA akan jauh berkurang,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA akan berdampak besar terhadap usia pakai TPA.
“Dengan berkurangnya beban sampah, usia pakai TPA akan semakin panjang. Hal ini penting karena pembangunan TPA baru membutuhkan biaya besar serta pertimbangan lingkungan dan sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Japura Kidul, Heriyanto, menyampaikan apresiasinya kepada DLH Kabupaten Cirebon atas respons cepat dalam menangani persoalan sampah di desanya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DLH yang telah membantu membersihkan TPS dan sampah liar di desa kami. Ke depan, kami akan mengaktifkan kembali pos pengelolaan sampah desa serta melakukan sosialisasi kepada warga terkait pentingnya memilah dan mengelola sampah di tingkat rumah tangga,” pungkasnya. (Nawawi)



Tinggalkan Balasan