KUNINGAN, (FC).- Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Uang Persediaan dan Ganti Uang (UP/GU) di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan.

Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dana negara yang dikelola melalui rekening pribadi dan digunakan untuk belanja non-operasional, kini aktivis mahasiswa pemerhati kebijakan publik, Roy Aldilah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.

Roy menilai langkah pengembalian kerugian negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, pola penggunaan rekening pribadi, transfer ke pihak luar kedinasan, serta pembelian barang konsumtif dari dana operasional negara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang serius.

“Bayar TGR itu hanya pemulihan kerugian negara secara administratif, bukan pembatalan tindak pidana. Banyak manipulasi dan rekayasa administratif yang dilakukan agar terkesan sudah selesai, padahal unsur pidananya tetap melekat,” tegas Roy, Rabu (29/10).

Roy menjelaskan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Ia juga mengutip Pasal 4 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Artinya, meskipun uang dikembalikan, tanggung jawab pidana tetap ada. Tidak bisa dianggap selesai begitu saja,” ujarnya.

Roy menilai, dalam kasus di Setda Kuningan, unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor sudah terpenuhi.

Dana publik dikelola melalui rekening pribadi, digunakan untuk kepentingan nonkedinasan, lalu disamarkan dengan dalih belanja operasional.

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (2), yang menegaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan melalui rekening kas umum daerah serta melarang bendahara menggunakan rekening pribadi untuk menampung kas daerah.

Roy juga menyinggung Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pengelolaan kas pemerintah daerah harus transparan, akuntabel, dan hanya melalui mekanisme resmi.

“Ketika pejabat menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana publik, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan. Apalagi kalau digunakan membeli emas atau membayar pinjaman pribadi,” ujarnya.

Aktivis yang dikenal vokal dalam isu transparansi anggaran ini mendorong Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polres Kuningan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“BPK sudah memberi sinyal kuat bahwa ada penyimpangan sistematis. Sekarang giliran aparat penegak hukum (APH) memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” tegasnya.

Baca Juga: BPK Ungkap Skandal Keuangan di Setda Kuningan: Kuitansi Kosong, Nota Fiktif, hingga Duit Negara Mengalir ke Rekening Pribadi

Roy juga memperingatkan bahwa mengabaikan kasus ini hanya karena telah ada pengembalian kerugian negara dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Itu sama saja melegitimasi korupsi yang dibayar lunas. Padahal undang-undang kita tidak mengenal impunitas atas pelanggaran keuangan negara,” katanya.

Ia mengingatkan pula adanya Pasal 421 KUHP, yang menyebut pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan hingga merugikan negara dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Menutup pernyataannya, Roy berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemkab Kuningan untuk memperkuat pengawasan internal dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Kalau Setda saja melakukan praktik seperti ini, bagaimana dengan dinas di bawahnya? Ini bukan soal teknis bendahara, tapi soal integritas birokrasi,” tandasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan Fajar Cirebon kepada pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan belum mendapat tanggapan.

Sekretaris Inspektorat, Aries Susandi, tidak merespons pesan WhatsApp. Saat didatangi ke kantor, staf menyampaikan bahwa Inspektur Inspektorat sedang ada kegiatan di luar kantor.

Anggota Komisi I DPRD Kuningan dari Fraksi Golkar, Harnida Darius, yang dimintai tanggapan menyarankan agar persoalan ini dikonfirmasi kepada Komisi II DPRD Kuningan yang membidangi urusan pemerintahan dan keuangan daerah.

“Kalau soal teknis pengelolaan keuangan dan kinerja Kabag Pembangunan, itu memang menjadi domain Komisi II. Kami di Komisi I hanya menangani bidang pemerintahan umum dan aparatur. Jadi sebaiknya konfirmasi ke rekan-rekan Komisi II agar bisa mendapatkan penjelasan lebih komprehensif,” ujar Harnida.

Harnida menambahkan, DPRD tetap akan memantau perkembangan kasus ini karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.(Angga/Job/FC)
Angga/Job/FC