Pengelolaan TPAS Kubangdeleg Akan Berbasis Masyarakat
KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan langkah serius untuk menghidupkan kembali fungsi TPAS Kubangdeleg.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono menyatakan, TPAS Kubangdeleg bukan hanya sekadar sebagai tempat pembuangan akhir, namun sebagai pusat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular.
“TPAS Kubangseleg ini merupakan TPA terpadu ya. Maka, kami siapkan untuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” ujar Dede Sudiono, Jumat (8/8).
Menurutnya, sejumlah peralatan pengelolaan sampah seperti mesin pemilah, pencacah, pengepres, hingga conveyor sudah tersedia dan siap difungsikan kembali. Namun yang lebih penting dari sekadar alat adalah peran aktif masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri di bawah koordinasi pemerintahan desa.
“Nanti masyarakat yang akan memfungsikan mesin-mesin itu. Tentunya, sesuai dengan fungsi masing-masing. Dan itu sangat efektif dan efisien untuk pengelolaan sampah,” jelasnya.
Lebih dari sekadar teknis pengelolaan, Dede ingin menanamkan satu pemahaman penting kepada masyarakat, bahwa sampah bukan sekadar limbah tak berguna. Di balik tumpukan sampah, tersimpan potensi ekonomi yang selama ini diabaikan.
“Pengelolaan sampah ini harus berbasis ekonomi sirkular. Artinya, kita memandang sampah bukan hanya sebagai masalah, tetapi sebagai peluang. Ada nilai jualnya, ada sisi komersialnya. Jadi mulai sekarang, mohon masyarakat mulai memilah sampah dari rumah, antara organik dan anorganik,” tegasnya.
Langkah ini bukan mimpi belaka. Dede menyebut beberapa desa seperti Desa Leweunggajah sudah berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis desa. Bahkan saat ini, sudah ada sekitar 200 desa yang menjalin kerja sama (MoU) dengan DLH Kabupaten Cirebon dalam urusan pengelolaan sampah.
Namun di sisi lain, persoalan sampah ilegal juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar masih marak ditemukan, dan itu memicu teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Tentu ada teguran dari kementerian. Tapi bukan hanya ke Kabupaten Cirebon, hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat kena. Itu karena ada beberapa administrasi yang belum terpenuhi,” kata Dede.
Teguran tersebut, jelasnya, bukan soal teknis TPA, melainkan lebih kepada persoalan administratif, seperti keterlambatan pengiriman laporan rutin dari pengelola TPA ke pemerintah pusat.
“Sebetulnya bukan tidak dikirim, tapi telat. Ya mungkin karena kesibukan dan lain-lain,” ujarnya.
Di sisi lain, DLH juga terus berupaya menangani TPS liar yang sudah kadung menjamur. Dede menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kesadaran dan kedisiplinan masyarakat agar tak lagi membuang sampah sembarangan.
“Kami juga berkolaborasi dengan pemerintah desa. Kami himbau masyarakat untuk buang sampah di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (Nawawi)



Tinggalkan Balasan