MAJALENGKA, (FC),- Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Satpol PP dan instansi terkait telah membongkar puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang ruas jalan keluar Tol Kertajati menuju kawasan Kertajati International Industrial Estate Majalengka (KIEM).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan tersebut, agar bersih dari kesan kumuh dan diharapkan dapat mendatangkan investasi.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Majalengka, Rachmat Kartono, mengatakan bahwa total 38 kios milik 18 orang dibongkar dalam kegiatan tersebut.

Penertiban sendiri dilakukan setelah pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pemilik bangunan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak awal. Tim gabungan dari Satpol PP Majalengka, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas BMPR Jabar, pengelola KIEM, serta unsur kecamatan, kepolisian, TNI dan pemerintah desa turut terlibat dalam proses ini,” ujar Rachmat usai pembongkaran Bangli saat dikonfirmasi Senin (14/7).

Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan tanpa pengerahan kekuatan paksa.

Para pemilik kios, menurutnya, bersikap kooperatif dan menyadari bahwa pendirian bangunan mereka melanggar aturan tata ruang.

“Kami sangat menghargai sikap kooperatif masyarakat. Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tuturnya.

Sebelumnya Pemda Majalengka sudah memberi waktu selama 5 hari, terhitung mulai 11 hingga 15 Juli 2025, bagi para pemilik kios untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

Jika melewati tenggat tersebut masih ada bangunan yang berdiri, tim gabungan akan melakukan pembongkaran secara langsung.

Penertiban ini pun mendapatkan respon positif dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar dan pengelola KIEM pun turut memberikan dukungan. Baik itu alat berat, angkutan, dan tenaga teknis untuk mempercepat proses pembongkaran.

“Dulu kami sudah berikan teguran, baik lisan maupun tertulis, melalui Dinas BMPR Provinsi. Namun belum ada tindak lanjut yang serius dari pemilik kios. Alhamdulillah sekarang mereka memahami dan bersedia mematuhi aturan,” tegas Rachmat.

Pihaknya berharap dengan penataan ini, pemerintah berharap kawasan tersebut menjadi lebih tertib, representatif, dan mendukung pengembangan KIEM sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat. (Munadi)