KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Selasa (22/4) kemarin.
Konsultasi yang dilakukan dipimpin langsung Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bappelitbangda, Camat Beber dan 10 kepala desa atau kuwu.
Kepala Dinkop UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra menyebut, pada pertemuan kemarin itu, Kemenkop RI Budi Arie Setiadi berpesan kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon harus mensukseskan pembentukan koperasi merah putih ini.
“Dibagi tiga tahap. Mulai dari pembentukan, pendirian dan pengembangan,” kata Dadang, Kamis (24/4).
Kata Dadang, tahap pembentukan pihaknya (Pemkab Cirebon,-red) diberi deadline waktu untuk launching pada tanggal 12 Juli 2025 oleh Presiden di Istana Negara.
Masih kata Dadang, tujuan konsultasi ini adalah untuk lebih memperjelas seperti apa pembentukan dan harus bagaimana daerah ini.
“Berdasarkan arahan Menkop dan Wabup, kami harus segera membentuk Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cirebon. Karena kemarin sudah ada perwakilan 10 desa, maka kami mengundang 10 desa itu untuk menyamakan persepsi,” kata Dadang.
“Alhamdulillah 10 desa sudah menyatakan siap membentuk Kopdes Merah Putih,” sambungnya.
Intinya, lanjut Dadang, tujuan Presiden membentuk Kopdes Merah Putih itu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Sehingga dalam hal stunting, kemiskinan ekstrim bisa ditanggulangi di tingkat desa.
“Ada 6 item, di antaranya gerai sembako, apotek, pergudangan, unit simpan pinjam, dan usaha lainnya. Itu semua bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat yang ada di tiap desa,” kata Dadang.
Lebih lanjut Dadang menyebut, 10 desa yang bakal menjadi percontohan tersebar di barat, tengah dan timur.
Di antaranya Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Karanganyar Kecamatan Panguragan. Desa Ciawijapura, Desa Kaligawe, Kecamatan Susukan Lebak. Kemudian Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung.
“Kemudian Desa Bandengan, Kecamatan Pangenan, Japurabakti Kecamatan Astanajapura, dan Desa Kempek Kecamatan Gempol,” katanya.
Selanjutnya, 10 desa tersebut selain dibentuk, pihaknya akan memfasilitasi dan mendampingi selama tiga hari ini. Karena hari Senin tanggal 28 April akan melaunching 10 desa percontohan membentuk Kopdes Merah Putih yang akan dihadiri Menkop.
“Kalau 10 desa insya Allah sampai 12 Juli kita launching se-Indonesia, cuma dari 424 kita akan habiskan setahun ini bertahap,” jelasnya.
Saat ditanya ada perbedaan tidak dengan BUMDes, Dadang menjelaskan, ada perbedaan antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih.
Kata dia, kalau BUMDes milik desa kalau Kopdes milik masyarakat desa, artinya milik anggota koperasi. Sehingga penghasilan atau keuntungannya pun buka untuk Pemdes. Tapi untuk anggota yang berasal dari masyarakat desa tersebut.
“Nanti seiring sejalan, bukan saingan. Hanya beda pemilik. Kekuasaan tertinggi ada di RAT,” tandasnya. (Ghofar)
Discussion about this post