10 Desa di Majalengka dapat Program PTSL
MAJALENGKA, (FC).- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI terus menggenjot capaian sertipikasi tanah di daerah guna menekan potensi konflik agraria.
Kebijakan ini diwujudkan melalui akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disalurkan melalui jalur aspirasi parlemen untuk menjangkau masyarakat perdesaan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Komitmen percepatan tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di salah satu hotel di kota Majalengka, Kamis (8/10). Forum ini menjadi ruang krusial untuk menyamakan persepsi sekaligus mengurai hambatan administratif pertanahan di tingkat tapak.
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah bukan sekadar urusan pemenuhan kelengkapan administrasi negara.
Dokumen tersebut merupakan instrumen hukum tertinggi yang berfungsi sebagai perisai pelindung aset ekonomi warga agar tidak rentan menjadi obyek sengketa di kemudian hari.
“Sertipikat tanah adalah bentuk kepastian dan perlindungan hukum riil atas aset masyarakat. Kami ingin memastikan program PTSL lewat jalur aspirasi ini benar-benar hadir, transparan, tepat sasaran, dan dirasakan langsung oleh warga yang selama ini kesulitan mengakses legalitas tanah,” papar Ujang Bey di hadapan para kepala desa dan aparatur pemerintah daerah di Majalengka.
Melalui skema pelaksanaan tahun ini, terdapat 10 desa di Kabupaten Majalengka yang menjadi penerima manfaat langsung dari program PTSL yang dikawal melalui jalur aspirasi parlemen tersebut.
Desa-desa penerima manfaat ini meliputi Desa Wanayu, Balida, Baturuyuk, Gandu, Genteng, Lame, Kasokandel, Ranji Kulon, Wanajaya, dan Pasiripis.
Mengingat kompleksitas pendataan di lapangan, mulai dari penentuan tanda batas hingga validasi dokumen riwayat tanah-pemerintah desa diposisikan sebagai jangkar utama.
“Kami juga meminta agar para kepala desa dituntut melakukan pendataan secara cermat, dan membuka ruang informasi seluas-luasnya guna menghindari potensi ketidakpastian hukum atau ketidaktepatan sasaran obyek tanah,” paparnya.
Ujang Bey mendorong juga para kepala desa untuk berperan aktif membantu masyarakat dalam memberikan informasi yang benar mengenai proses PTSL. Pendampingan ini harus dilakukan secara runtut, mulai dari tahapan pendataan awal, penyiapan dokumen administrasi, penentuan batas fisik tanah, hingga tahapan penyerahan sertipikat.
“Pemerintah desa adalah ujung tombak informasi sekaligus eksekusi awal. Kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, DPR RI, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat menjadi kunci utama agar program strategis pertanahan ini berjalan optimal dan meminimalkan kendala teknis sejak awal,” kata legislator Komisi II DPR RI tersebut menambahkan.
Menurutnya, dari perspektif kebijakan publik, penataan tata ruang dan tertib administrasi melalui program PTSL tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemilik lahan secara individu.
Sedangkan bagi pemerintah daerah dan pemerintahan desa, kelengkapan data spasial berupa peta bidang tanah yang akurat sangat berguna untuk mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang.
“Bagi masyarakat, sertipikat memiliki arti penting sebagai bukti hukum absolut yang memberikan rasa aman bagi keluarga dalam mempertahankan asetnya,”katanya.
Data pertanahan yang semakin tertib dan lengkap akan membantu mempermudah investasi masuk ke wilayah perdesaan tanpa terganjal konflik lahan. Selain itu pula, administrasi yang rapi dapat meminimalkan persoalan batas wilayah antardesa yang kerap menjadi pemicu ketegangan sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat penerima manfaat untuk berpartisipasi aktif, terutama dalam memasang tanda batas tanah secara mandiri (pasang patok) secara jujur berdasarkan kesepakatan dengan tetangga berbatasan sebelum petugas ukur tiba di lokasi,” pungkasnya. (Munadi)


Tinggalkan Balasan