MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah memastikan kepastian status hukum kewarganegaraan Baedah dan lima anaknya setelah keluarga tersebut kembali dari Yordania.

Kepastian itu menjadi langkah awal untuk membuka akses terhadap dokumen kependudukan serta berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial.

Penanganan keluarga Baedah dilakukan atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI.

Pada Rabu (7/10) pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan bantuan sosial kepada keluarga Baedah di kediamannya di Blok Kedunganyar, Desa Ligung,Kecamatan Ligubg, Kabupaten Majalengka.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari fasilitasi kepulangan Baedah bersama lima anaknya dari Yordania hingga ke kampung halaman mereka dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga, setelah 11 tahun tidak ada kontak.

Status kewarganegaraan jadi pintu pemenuhan hak dasar setelah keluarga tersebut tiba di Indonesia, Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Pemkab Majalengka untuk menangani persoalan status hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak dasar keluarga.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri mengatakan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berhenti ketika mereka tiba kembali di tanah air.

“Kepulangan bukan akhir dari perlindungan. Ketika PMI kembali dalam kondisi rentan, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menjalani kehidupan secara layak. Ini yang sedang kita lakukan bersama untuk Ibu Baedah dan kelima anaknya,” tegas Fachri.

Menurut Fachri, kasus Baedah menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi PMI dan keluarganya dapat berkaitan dengan berbagai aspek sekaligus.

Tidak hanya mengenai status kewarganegaraan, tetapi juga administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga penguatan ekonomi keluarga. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Pemkab Majalengka sendiri telah menyiapkan dukungan lintas sektor, antara lain dalam bidang administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan sosial, ketenagakerjaan serta pemberdayaan ekonomi.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang bergerak bersama. Ini adalah kerja negara. Kita ingin memastikan Ibu Baedah dan anak-anaknya tidak lagi berada dalam ketidakpastian,” ujar Fachri.

Ditempat yang sama Kades Ligung Tata Casmita, menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak, yang telah membantu kepulangan warganya yang menjadi PMI di Yordania.

“Atas nama Pemdes Ligung kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI. Pemkab Majalengka, Baznas dan yang lainnya. Semoga semua bantuan ini bisa keluarga Baedah dan anak anaknya, agar bisa hidup mandiri dan bermasyarakat kembali, pungkas Kades Casmita.

Dikatakan Kades Ligung, kepastian status kewarganegaraan menjadi langkah penting bagi Baedah dan kelima anaknya karena menjadi dasar untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan dan mengakses berbagai layanan dasar.

Dengan kepastian tersebut, pemerintah daerah dapat mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan keluarga sekaligus memastikan anak-anak Baedah memperoleh hak atas pendidikan, layanan kesehatan dan perlindungan sosial.

Pantauan media, dalam penanganan di Majalengka, hadir Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, Kasubdit Kewarganegaraan Backy, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Hadi Wahyuningrum, serta Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kades Ligung serta para tokoh masyarakat setempat. (Munadi)