Warga Terkendala BPJS Bakal Dijamin Pemprov Jabar, Kadinkes: Tunggu Regulasi
KAB. CIREBON, (FC).- Warga Jawa Barat yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan berpeluang tetap mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema pembiayaan kesehatan bagi masyarakat, dengan ketentuan pelayanan di ruang perawatan kelas III dan mengikuti aturan yang ditetapkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, program tersebut disiapkan untuk membantu warga yang membutuhkan perawatan, tetapi menghadapi persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk akibat tunggakan iuran.
Menurut Dedi, pembiayaan juga dapat diberikan untuk penyakit atau tindakan medis tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, pelayanan tetap mengacu pada ketentuan program yang berlaku.
“Misalnya sakit, BPJS-nya tidak terbayar. Dia berobat di rumah sakit, nanti kita cover,” kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Ia menegaskan, masyarakat yang memanfaatkan program tersebut harus bersedia menjalani perawatan di kelas III. Skema itu diharapkan menjadi alternatif bagi warga yang membutuhkan layanan medis tetapi terkendala pembiayaan.
Jangkauan pelayanan juga dirancang melampaui wilayah Jawa Barat. Pemprov Jabar telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Jakarta untuk memudahkan warga yang membutuhkan perawatan di luar daerah tempat tinggalnya.
Rumah sakit yang disebut masuk dalam jaringan tersebut di antaranya RS Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta RSPAD.
Dedi mencontohkan warga Bekasi yang membutuhkan perawatan dapat mengakses rumah sakit di Jakarta apabila lebih mudah dijangkau dan rumah sakit tersebut termasuk dalam jaringan kerja sama.
“Jadi, rujukannya bukan hanya rumah sakit yang ada di Bandung. Tapi rumah sakit yang ada di Jakarta. Misalnya warga Bekasi, kan lebih dekat ke Jakarta,” ujarnya.
Selain pasien yang menghadapi persoalan kepesertaan BPJS, skema tersebut juga direncanakan mencakup korban kecelakaan dan tindak kekerasan yang membutuhkan penanganan medis, sesuai ketentuan program.
“Orang mengalami kecelakaan, bisa dilayani. Atau orang mengalami penganiayaan, mengalami pembegalan, perampokan, mengakibatkan luka-luka, bisa dilayani,” katanya.
Pembiayaan program direncanakan melibatkan Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit yang masuk dalam jaringan pelayanan. Meski demikian, pelaksanaan di daerah tetap memerlukan kejelasan aturan, persyaratan administrasi, serta mekanisme pembiayaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatah Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni menyambut baik rencana tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu draf keputusan gubernur sebagai dasar pelaksanaan program.
Eni mengatakan, apabila program tersebut telah diberlakukan, masyarakat Kabupaten Cirebon dapat memperoleh pelayanan melalui dua rumah sakit umum daerah milik pemerintah kabupaten, yakni RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.
“Pemkab Cirebon kini menunggu kepastian regulasi dari Pemprov Jabar agar mekanisme pelayanan dan pembiayaan dapat diterapkan sesuai ketentuan,” kata Eni, Minggu (11/10).
Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan perawatan diharapkan memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan kepesertaan BPJS. (Ghofar)


Tinggalkan Balasan